Belanja harus diprioritaskan untuk penanganan COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melakukan realokasi anggaran sebesar Rp5 triliun-Rp10 triliun belanja Kementerian Lembaga (KL) untuk penanganan dampak COVID-19.

"Perubahan kegiatan dan realokasi anggaran ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN melalui layanan streaming di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani memastikan perubahan fokus kegiatan dan realokasi anggaran ini dilakukan untuk belanja barang, belanja modal maupun kegiatan prioritas yang dapat direalokasi.

"Belanja harus diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 dengan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dari kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan di pusat dan daerah," ujarnya.

Belanja barang yang dapat direalokasi mencakup belanja yang tidak mendesak atau direkomendasikan untuk dikurangi seperti perjalanan dinas atau kegiatan rapat, seminar dan workshop.

Selain itu, juga penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta, ajang promosi luar negeri maupun dalam negeri.

Belanja modal yang dapat direalokasi antara lain kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan karena masih diblokir atau menunggu persetujuan, masih dalam proses tender atau sisa lelang.

Kementerian Keuangan sedang menyiapkan langkah untuk realokasi ini dengan mempercepat waktu revisi menjadi dua hari serta membuat layanan surat penyampaian revisi maupun penelaahan revisi melalui daring.

"Revisi dan penyesuaian anggaran ini dilakukan secara cepat, sederhana dan akuntabel," kata Sri Mulyani.

Selain realokasi belanja Kementerian Lembaga, pemerintah juga memastikan adanya realokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp17,17 triliun untuk penanggulangan COVID-19 di daerah.

Dana transfer ke daerah itu mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana insentif daerah maupun dana alokasi khusus fisik kesehatan.

Dengan upaya ini, pemerintah mengharapkan penanganan COVID-19 dapat makin optimal di pusat dan daerah, apalagi sudah diterbitkan stimulus jilid satu dan dua senilai Rp33 triliun.

Baca juga: Menkeu hitung dampak penurunan harga gas industri ke subsidi di APBN
Baca juga: Menkeu sebut defisit anggaran akhir Februari 0,37 persen dari PDB
Baca juga: Sri Mulyani siapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan antisipasi COVID-19

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020