Jadi tidak memerlukan persetujuan impor, yang punya izin impor umum tidak perlu mengajukan izin impor lagi untuk bawang putih dan bawang bombay
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membebaskan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay untuk mengantisipasi kenaikan harga kedua komoditas tersebut saat ini yang mencapai 100 persen.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis (19/3) hingga 31 Mei 2020, untuk kemudian dievaluasi kembali dengan melihat situasi terkini.

"Dengan situasi berkaitan dengan makin meningkatnya harga bawang putih dan bawang bombay, pada hari ini saya memberlakukan dengan situasi mewabahnya virus corona ini, kita akan membebaskan PI untuk bawang putih dan bawang bombay, terhitung diundangkan hari ini (Rabu) dan berlaku besok (Kamis) ," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, pelaku usaha yang telah memiliki izin impor umum tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi impor kedua komoditas itu kepada Kemendag.

"Jadi tidak memerlukan persetujuan impor, yang punya izin impor umum tidak perlu mengajukan izin impor lagi untuk bawang putih dan bawang bombay,” ujar Mendag

Mendag menambahkan, relaksasi impor untuk kedua komoditas tersebut, diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah proses impor, sehingga terjadi kestabilan harga di pasar.

Mendag memprediksi, kedua komoditas tersebut akan masuk ke Indonesia sekitar satu hingga dua minggu atau sekitar 10 hari setelah pembebasan PI diberlakukan, mengingat proses pengiriman yang membutuhkan waktu.

Baca juga: Kemendag relaksasi kebijakan ekspor-impor di Stimulus II corona

Baca juga: Meski ada wabah corona, Kemendag tak koreksi target ekspor nonmigas

Baca juga: Bawang bombai mahal, Kemendag terbitkan izin impor 2.000 ton

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020