Saya kira enggak bisa, karena ini kan Pilkada serentak. Jadi harus dilakukan serentak di semua tempat. Kan itu ketentuan Undang-Undangnya. 274 tempat itu harus berlangsung bersamaan
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampow mengatakan tidak ada pilihan (opsi) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara parsial (sebagian) meski situasi saat ini sedang darurat nasional wabah virus Corona (COVID-19).

Hal itu dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan mereka yang berpikir untuk menunda Pilkada di daerah-daerah tertentu yang terdampak wabah COVID-19 saja, sementara di daerah lain tetap dilanjutkan pemilihannya.

"Saya kira enggak bisa, karena ini kan Pilkada serentak. Jadi harus dilakukan serentak di semua tempat. Kan itu ketentuan Undang-Undangnya. 274 tempat itu harus berlangsung bersamaan," kata Jerry dalam konferensi pers yang disiarkan secara streaming dari Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Gelar rapat KPU-Bawaslu, Mahfud tegaskan jadwal pilkada tak berubah

Oleh karena itu, menurut Jerry, apabila Pilkada di satu daerah diundur pelaksanaannya maka daerah lainnya pun harus mengalami mekanisme serupa agar Pilkada tetap berlangsung secara serentak.

Ia mengatakan pemunduran jadwal Pilkada atau menunda pelaksanaan Pemilihan sudah memenuhi syarat mengingat adanya kondisi darurat nasional wabah COVID-19 yang tak dapat dikendalikan (force majeure).

"Kita memang harus secara serius melakukan penanganan terkait dengan virus Corona ini. Sudah memenuhi syarat menurut saya sekarang ini untuk dikategorikan force majeure karena kejadian itu luar biasa dan tidak terduga," ujar Jerry.

Ia menyarankan sebaiknya seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 diberhentikan dulu sejak sekarang sambil melihat kondisi penanganan wabah COVID-19 itu secepat apa.

Ia membandingkan dengan penanganan COVID-19 di Wuhan dan Korea Selatan, penanganan wabah COVID-19 di sana dapat memakan waktu sampai tiga bulan.

Baca juga: Bawaslu: Tidak ada penundaan pilkada dalam UU

Kalau pemerintah bisa menangani COVID-19 sama cepatnya seperti Pemerintah China dan Korea Selatan, berarti penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 hanya pada bulan Maret, April dan Mei, kemudian Juni sudah lanjut lagi tahapan Pilkada seperti semula.

Kemudian, 8 Juli tetap bisa dilakukan tahapan penetapan pasangan calon. Sehingga, menurut Jerry, pelaksanaan Pemilihan bisa tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

"Nah kalau begitu, menurut saya, memang baik kalau KPU memikirkan untuk melakukan penundaan tahapan paling tidak tiga bulan. Jadi sekarang kita berhenti, lalu tiga bulan kemudian kita jalankan tahapan yang sekarang sedang berlangsung sambil melihat perkembangan-perkembangan penanganan virus Corona ini yang dilakukan oleh pemerintah," tutur Jerry.

Baca juga: Status darurat corona, Pengamat: KPU harus mundurkan Pilkada 2020

Baca juga: KPU diminta siapkan antisipasi pelaksanaan pilkada terkait COVID-19

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020