Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang memutuskan untuk memindahkan proses belajar semua siswa tingkat SD hingga SMP di rumah hingga 14 hari ke depan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Mulai Kamis 19 Maret 2020 diputuskan semua siswa belajar di rumah," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Rabu usai rapat di Posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Bupati dan Ketua DPRD Lampung Tengah semprot sekolah cegah COVID-19

Menurut dia sekolah yang melakukan proses belajar mengajar di rumah mulai dari TK, PAUD, SD, MI, SLTP, MTs, TPA, dan sederajat.

Pada Kamis (19/3), seluruh siswa diwajibkan datang dulu ke sekolah pukul 07.30 WIB, setelah itu guru memberikan materi pelajaran untuk dikerjakan di rumah.

"Setelah mendapat materi pelajaran dari guru, siswa dibolehkan pulang dan belajar di rumah," kata dia.

Ia meminta para orang tua mengawasi anak dan tidak dibolehkan untuk berkeliaran di luar rumah serta memastikan anak-anaknya untuk tidak keluar rumah

Sejalan dengan itu Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengizinkan bupati dan wali kota d mengambil kebijakan meliburkan siswa sebagai langkah antisipasi penyebaran corona.

Baca juga: Menyelamatkan jutaan peserta didik dengan meliburkan aktivitas belajar

"Silahkan bupati dan wali kota mengambil kebijakan yang proporsional, termasuk meliburkan siswa jika benar-benar dinilai perlu," katanya.

Libur yang dimaksud adalah tidak datang ke sekolah, tetapi tetap melakukan proses belajar di rumah. Siswa bisa mendapatkan bahan untuk belajar di rumah itu dari guru.

Atau bagi yang memiliki akses untuk belajar secara daring, maka bisa melaksanakan hal itu.

Irwan menyebut wali kota dan bupati adalah yang paling tahu kondisi daerah masing-masing, karena itu keputusan untuk meliburkan siswa atau tidak diserahkan pada masing-masing kepala daerah.

"Untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi, akan mengikuti kebijakan bupati dan wali kota di daerahnya. Kalau libur, siswa SMA/SMK juga libur," katanya.

Namun ia mengatakan ada beberapa pengecualian yang harus menjadi pertimbangan yaitu untuk siswa yang melaksanakan ujian.

Baca juga: Ada apa dengan libur 14 hari?
Baca juga: Pelayanan 60 bus sekolah dialihkan ke Rusunawa terkait COVID-19
Baca juga: Selama libur antisipasi COVID-19, sekolah di Sabang-Aceh berikan PR

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020