Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009—2014 Indra Gunawan Eet dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan  proyek multi years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bangkalis, Riau pada tahun anggaran 2013—2015

Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AMU).

"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Indra, pada hari ini KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya terkait dengan kasus tersebut. Adapun pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut akan dilaksanakan di Kantor Brimob Polda Riau.

Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Direktur CV Inayah Putri Perkasa Jufren, Direktur CV Mitra Mahaga Nursita Nainggolan, pemilik/Direktur PT Nikma Ismarta Kismareud Nikmatul Akbar, dan Direktur PT Raja Tawar Mula Jadi Kaharudin.

Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

Selanjutnya, Direktur Utama PT Yanmarindo Perkasa Handi Baseri, Direktur Utama PT Jaya Glassindo Abadi Dedy Haryadi, dan Staff Teknis CV Maulana Creasindo Tama Awang.

Diketahui, KPK pada tanggal 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun anggaran 2013—2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun anggaran 2013—2015.

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M. Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar. Dalam kasus ini, tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait dengan proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020