ASN berusia 50 tahun ke atas dan ASN wanita sedang mengandung melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal masing-masing
Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Penyesuaian jam kerja ASN tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor: 800/ 20.2190/Sekr-BKD yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey tertanggal 18 Maret 2020.

Surat edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan COVID-19 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/S3 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Kemendikbud terapkan bekerja dari rumah bagi ASN Pusat

Gubernur dalam surat edaran tersebut berharap, untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin, seluruh ASN melaksanakan tugas dengan ketentuan, antara lain dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (work from home).

Selanjutnya, setiap kepala perangkat daerah harus memastikan terdapat dua level pejabat struktural tertinggi (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/eselon II dan Pejabat Administrator/eselon III) untuk tetap melaksanakan tugas kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah atau unit kerja dengan ketentuan, di antaranya ASN yang berusia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal masing-masing. Begitu pula yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes.

ASN yang tidak termasuk dalam poin a dan b di atas dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, dengan memperhatikan peta sebaran COVID-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, jenis pekerjaan, domisili atau tempat tinggal, Juga memperhatikan transportasi, waktu tempuh, ketersediaan fasilitas pelaksanaan tugas dari tempat tinggal, riwayat perjalanan luar daerah ASN dalam 14 hari terakhir serta efektivitas minimum pelaksanaan tugas.
Baca juga: Mendagri resmi terbitkan Surat Edaran Pencegahan Corona, ini isinya

Pelaksanaan tugas secara "Work Form Home" berlaku efektif mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan
kebutuhan.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020