Palangka Raya (ANTARA) - Sejumlah kebijakan dan protokol pada berbagai bidang telah ditetapkan, termasuk ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

"Termasuk dalam hal pengupahan pekerja atau buruh yang diduga atau 'suspect' COVID-19, mereka tetap mendapat upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan di Palangka Raya, Kamis.

Syahril menjelaskan, apabila ada pekerja yang kemungkinan atau terbukti terpapar virus tersebut, maka peraturannya mengacu surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Padang anggarkan Rp4 miliar untuk antisipasi penyebaran corona

Bagi pekerja dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP) sehingga tidak dapat bekerja selama 14 hari, kepadanya tetap diberikan upah penuh. Pekerja yang dikategorikan suspect dan dikarantina atau diisolasi, maka upahnya juga dibayar secara penuh selama masa karantina.

"Bagi yang tidak masuk kerja karena positif COVID-19, ada ketentuan pengupahan bagi mereka, jadi upahnya dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pekerja yang sakit," jelas Syahril.

Selanjutnya bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan akibat kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan mengakibatkan pengurangan atau perumahan karyawan, maka upahnya dimusyawarahkan antara perusahaan dan pekerja.

Baca juga: Sulsel lacak dan karantina keluarga terduga COVID-19

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, kebijakan yang dilakukan diantaranya mencegah semaksimal mungkin mobilitas pekerja, baik tenaga kerja asing (TKA) dan lokal di semua level atau tingkatan.

Kemudian, semua perusahaan yang mempekerjakan TKA agar dalam tiga bulan ke depan tidak mendatangkan TKA baru ke Kalteng, menunda pengadaan tenaga kerja antar daerah, mencegah semaksimal mungkin kepergian pekerja ke luar daerah bahkan luar negeri, termasuk pada tingkatan manajemen, baik dalam rangka tugas maupun cuti.

Apabila sangat terpaksa ada pekerja yang ke luar Kalteng dan kembali atau tamu yang datang dalam rangka pekerjaan, maka diminta pemberlakuan prosedur isolasi sesuai standar kesehatan di bawah pengawasan tenaga medis.

"Semua itu kebijakan yang diambil untuk saat ini, karena tidak menutup kemungkinan ada langkah-langkah lebih lanjut lagi ke depannya," katanya menegaskan.

Baca juga: Tiga pasien positif corona di RS Bahtermas kondisinya baik
Baca juga: Dinkes Sumut telusuri kerabat korban positif corona
Baca juga: Gubernur: Pasien positif COVID-19 di Jatim sembilan orang

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020