Nantinya akan berdiri enam menara  setinggi 28 lantai, untuk 3.648 unit apartemen
Jakarta (ANTARA) - Manajemen PT Sindeli Propertindo Abadi berkomitmen membangun proyek kawasan superblok JKT Living Star di Jakarta Timur, secara tepat waktu dengan luas lahan tanah garapan 4,8 hektare dan total investasi 150 juta dolar AS.

"Nantinya akan berdiri enam menara  setinggi 28 lantai, untuk 3.648 unit apartemen, distrik komersial dilengkapi berbagai fasilitas pendukung lainnya," kata legal PT Sindeli Propertindo Abadi dari kantor Hukum Tindri Fahrizal Risyad & Partners ​​​, Tommy Fahrizal, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Tommy mengatakan proyek JKT Living Star berada di lokasi yang strategis di bagian selatan Jakarta Timur dikelilingi empat ruas jalan utama, yaitu Tol Lingkar Luar, Tol Cijago, Tol Jagorawi, dan Jalan Raya Bogor, serta Jalan Raya Depok.

JKT Living Star melalui PT Sindeli Propertindo Abadi juga memiliki konsep pembangunan yang terarah, berstandar dan berkualitas tinggi bagi para konsumennya

Baca juga: Tiga pengembang bangun superblok di Cipayung Jaktim

Tommy mengungkapkan JKT Living Star menyasar generasi milenial dan masyarakat kelas menengah dengan mengusung konsep Singapore Green Urban Living dan desain berteknologi tinggi yang membangun keharmonisan antara manusia dan alam layaknya taman di Singapura.

Konsep hijau tersebut diimplementasikan dengan mengalokasikan lahan sebesar 65 persen untuk kawasan hijau atau seluas 30.000 meter persegi, lima taman atrium yang luas, serta satu taman riverside dan Sky Garden pada tiap gedung yang membuat penghuni merasakan tinggal dengan suasana yang dikelilingi taman.

Nantinya, semua fasilitas kehidupan urban dipadukan secara organik dengan empat zona di sekitar kawasan hunian, yaitu Garden Style Commercial District, Dine & Play Gateway, Startup base, dan Metropolis Eco-Apartment.

Keempat zona ini nantinya menghadirkan hunian berkelas yang ramah lingkungan, dengan pusat perbelanjaan bergaya taman, pusat kuliner, hiburan, rekreasi, olahraga, seni budaya, sosialisasi, bisnis, pendidikan, dan lain-lain.

Baca juga: Podomoro Bangun Superblok di Tengah Kota Jakarta

Terkait tuduhan pemalsuan dokumen perizinan dan legalitas terhadap PT Sindeli terkait proyek JKT Living Star, Tommy menegaskan hal itu sudah dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Tommy menyebutkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Kepolisian dengan Nomor S.Tap/147/XII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Desember 2019.

Berdasarkan SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya maka laporan polisi yang tertuang Nomor: LP/4303/VII/2019/PMJ/DITRESKRIMUM itu telah dihentikan.

Tommy mengungkapkan penghentian penyidikan terhadap laporan PT Sindeli berdasarkan hasil gelar perkara penyidik yang tidak menemukan unsur tindak pidana.

Baca juga: Lippo Karawaci akan Bangun Dua Superblok di Jakarta

"Artinya seluruh persangkaan ataupun dugaan tersebut tidak terbukti kebenarannya karena PT Sindeli Propertindo Abadi memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembangunan superblok JKT Living Star tepat waktu," ujar Tommy.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020