Banda Aceh (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh menyatakan warga Aceh atau aparatur sipil negara (ASN) yang baru kembali dari daerah terjangkit virus corona (COVID-19) tidak harus memeriksa kesehatan, namun perlu membatasi kontak sosial selama 14 hari.

Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman di Banda Aceh,dihubungi Jumat mengatakan pihaknya menyarankan yang baru pulang dari daerah terjangkit untuk mengurangi kontak dengan masyarakat, atau social distance harus dijaga.

Ia menjelaskan berdiam diri di rumah untuk sementara waktu tersebut perlu dilakukan guna memastikan perkembangan kondisi kesehatannya setelah kembali dari daerah atau negara yang terjangkit  COVID-19.

Baca juga: Perpanjangan izin tinggal TKA di Karawang harus diwakilkan agen

Menurutnya warga di provinsi paling barat Indonesia tersebut yang baru kembali dari daerah terjangkit tidak dianjurkan untuk langsung memeriksa kesehatan ke rumah sakit, hanya disarankan untuk mengisolasi diri di rumah selama dua pekan.

"Kalau dia ada gejala baru diperiksa. Jadi bukan ketika baru pulang dari luar daerah, enggak ada gejala apapun langsung kita periksa, enggak perlu," katanya.

Dia menambahkan, rumah sakit hanya melakukan pemeriksaan dan perawatan bagi orang yang terdaftar sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) akibat COVID-19.

Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP), seperti seseorang yang baru pulang dari daerah terjangkit tetapi tidak memiliki gejala menyerupai Covid-19, maka tidak perlu diperiksa kesehatan, hanya menghindari kontak dengan orang ramai.

Safrizal mencontohkan seperti yang telah dilakukan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Kata dia, kampus jantong hatee rakyat Aceh tersebut mewajibkan para pejabatnya yang baru pulang dari luar negeri atau daerah terjangkit untuk berdiam diri di rumah.

"Selama dua minggu, artinya di rumah saja, mau bekerja dari rumah dengan fasilitas apa segala macam," katanya.

Baca juga: DPRD Sulsel apresiasi Pembatalan Ijtima Asia
Baca juga: Ibadah massal Kristiani & Budha diimbau ditunda terkait COVID-19
Baca juga: Buruh tak bekerja terkait COVID-19 di Kalteng tetap terima upah

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020