Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum pada Kamis (19/3) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Kepri tanggap darurat COVID-19 hingga Komisioner KPU Evi Novida Ginting akan mengajukan gugatan putusan DKPP ke PTUN.

Berikut beberapa berita yang masih menarik untuk dibaca kembali:

1. Kepri tanggap darurat COVID-19

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan status tanggap darurat COVID-19, menyusul temuan tiga pasien positif terinfeksi virus corona itu di daerah setempat.

Berita selengkapnya di sini

2. Seorang calon pengantin di Aceh Timur diduga rekayasa perampokan

Banda Aceh (ANTARA) - Seorang lelaki calon pengantin diduga merekayasa perampokan terhadap dirinya, dan mengaku uang Rp11 juta dan delapan mayam emas untuk pernikahan raib dibawa pelaku di bawah sebuah jembatan di Kabupaten Aceh Timur.

Berita selengkapnya di sini

3. Evi Novida gugat putusan pemberhentiannya oleh DKPP ke PTUN

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik akan menggugat putusan pemberhentian dirinya sebagai komisioner oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berita selengkapnya di sini

4. Polri sebut tersangka hoaks COVID-19 jadi 30 orang

Jakarta (ANTARA) - Jumlah tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait COVID-19 di media sosial bertambah delapan orang menjadi 30 tersangka hingga Kamis, dari sebelumnya 22 tersangka pada Selasa (17/3).

Berita selengkapnya di sini

5. Kemenkumham catat 117 warga asing ditolak datang ke Bali

Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat ada 117 warga asing yang ditolak masuk ke Bali terhitung sejak 5 Februari sampai 17 Maret sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Berita selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020