Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah yang menghentikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri untuk melindungi warga Indonesia dari penyebaran COVID-19.

"Saya mengapresiasi langkah pengehentian penempatan PMI ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk perlindungan WNI dari penyebaran virus corona. Karena itu, LPTKS (lembaga penempatan tenaga kerja swasta) diharapkan dapat mematuhinya," kata Saleh di Jakarta, Jumat.

Dia menilai meskipun kebijakan tersebut sedikit terlambat namun sudah tepat sehingga untuk sementara waktu, tidak boleh ada penempatan PMI ke seluruh negara. Kebijakan tersebut menurut Saleh harus dipatuhi semua pihak dan jangan dianggap remeh.

Namun dia menilai Kepmen No. 151 tahun 2020 dinilai memiliki kelemahan karena di dalam diktumnya tidak dimasukkan klausul sanksi bagi LPTKS yang masih tetap mengirimkan PMI.

"Khawatirnya, ini (Kepmen) hanya dianggap sebagai imbauan saja. Padahal, pada situasi seperti ini, kepmen itu harus dilaksanakan demi kebaikan bersama," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mendesak agar kementerian ketenagakerjaan menindak tegas kepada pihak-pihak yang masih terus mengirmkan PMI secara ilegal.

Dia menilai pengiriman secara ilegal akan menyulitkan pemerintah apalagi data-data PMI yang diberangkatkan tidak jelas termasuk perusahaan yang menempatkan, yang mempekerjakan, dan kontrak kerjanya.

"Jangan sampai aturan ini hanya berlaku bagi yang legal dan taat aturan saja. Tentu sangat tidak adil jika yang sudah baik ditertibkan, yang tidak baik dibiarkan," katanya.

Saleh menilai momentum penghentian penempatan PMI bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperbaiki semua instrumen perlindungan dan penempatan PMI di luar negeri.

Menurut dia, menunggu situasi membaik, sudah sepantasnya seluruh amanat UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dipersiapkan dengan baik.

"Instrumen hukum, pelatihan, birokrasi, dan semua hal teknis yang dibutuhkan sudah semestinya dipersiapkan. Dengan begitu, pada saat nanti ingin memberangkatkan, semua pihak sudah bisa mengacu pada UU No 18 tahun 2017 beserta seluruh turunannya," ujarnya.

Baca juga: Jumatan di Masjid Besar Taipei ditiadakan

Baca juga: Pemerintah bersiap hadapi ancaman perlambatan ekonomi akibat Corona

Baca juga: Akhirnya polisi Wuhan minta maaf kepada ahli waris pengungkap COVID-19

Baca juga: Pasaman Barat tetapkan status tanggap darurat KLB COVID-19

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020