Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional per 18 Maret 2020 adalah 71,47 persen.

"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47 persen, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.

Rinciannya, lanjut Ipi, bidang eksekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor, bidang legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.

Selanjutnya, bidang yudikatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor dan BUMN/D tercatat 70,47 persen atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.

Sementara terkait kepatuhan LHKPN di bidang eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 penyelenggara negara, tercatat total 34 penyelenggara negara telah lapor atau sekitar 67 persen.

"Sisanya sebanyak 17 penyelenggara neara yang belum lapor merupakan wajib lapor kategori periodik," ungkap Ipi.

Sedangkan untuk 13 staf khusus (stafsus) Presiden, ia mengatakan tinggal tiga stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.

"Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020," ucap Ipi.

Baca juga: KPK perpanjang masa pelaporan harta kekayaan periodik

Sementara, dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat dua penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat penyelenggara negara yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan harta kekayaannya.

"Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua penyelenggara negara yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh penyelenggara negara lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN," kata Ipi.

Untuk diketahui, KPK memperpanjang waktu penyampaian LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019 selama 1 bulan dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Hal itu berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi COVID-19.

Baca juga: KPK: Tingkat kepatuhan LHKPN nasional 51,12 persen

Baca juga: KPK dorong instansi terbitkan aturan internal kepatuhan LHKPN

Baca juga: KPK dampingi 483 penyelenggara negara di Sulut isi LHKPN-el

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020