Kami keluarkan surat edaran pembatasan belanja bahan pokok agar terjadi keadilan. Agar semua masyarakat mendapatkan bahan pokok‎ secara merata
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satgas P‎angan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan adanya kebijakan pembatasan belanja bahan pokok di ritel modern bertujuan agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan barang yang dibutuhkan.

"Kami keluarkan surat edaran pembatasan belanja bahan pokok agar terjadi keadilan. Agar semua masyarakat mendapatkan bahan pokok‎ secara merata," kata Brigjen Daniel saat dihubungi, dari Jakarta, Jumat.

Daniel membantah adanya aturan pembatasan belanja bahan pokok ini disebabkan karena stok bahan pokok di pasaran, langka.

Baca juga: CIPS: Pembatasan pembelian bahan pokok dinilai malah dorong beli panik

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini menegaskan stok bahan pokok saat ini masih cukup sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kurangnya stok.

"Kenapa kita harus panik, kenyataan semua stok (bahan pokok) ada. ‎Beras, minyak goreng, mi instan ada. Gula pasir memang ada keluhan, sebentar lagi dari daerah dan luar negeri datang," ucapnya.

Daniel pun menegaskan bahwa produk bahan pokok di tangan petani ‎masih ada. Jajaran Satgas Pangan terus mengawasi proses distribusi sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman pasokan.

"Gula memang ada kelangkaan, tapi stok di daerah masih ada. Ada stok masuk ke Jakarta dari Lampung, Jawa Timur dan tempat lainnya," papar jenderal bintang satu ini.

Baca juga: Kabareskrim: Satgas Pangan upayakan turunkan harga gula

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menerbitkan kebijakan agar pembeli membatasi kuantitas belanja bahan pokok di pasar ritel modern.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam surat edaran itu, ada empat bahan pokok yang pembeliannya dibatasi yakni beras maksimal 10 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mi instan maksimal dua dus dan gula maksimal 2 kg.

Baca juga: Satgas Pangan Polri surati Aprindo batasi penjualan bahan pokok

Baca juga: Harga naik Satgas Pangan peringatkan distributor tidak timbun gula

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020