Gunung Kidul (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak melayani dan menurunkan izin kepada penyelenggara kegiatan yang mengerahkan massa sampai waktu yang tidak ditentukan hingga virus COVID-19 mereda.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Agus Setiawan di Gunung Kidul, Jumat, mengimbau kepada masyarakat untuk menunda kegiatan yang akan menyebabkan berkumpulnya orang.

"Imbauan ini untuk kebaikan bersama menyusul adanya penyebaran virus COVID-19 diberbagai belahan dunia saat ini. Semoga masyarakat memahami untuk kebaikan kita bersama seluruh masyarakat Gunung Kidul," kata Agus.

Ia menambahkan, tidak akan adanya pemberian izin ini pun belum diketahui akan berlangsung hingga kapan waktunya. Kapolres hanya menyampaikan, peraturan ini akan hangus dengan sendirinya ketika nanti kondisi sudah dirasa aman.

"Menyesuaikan dengan perkembangan sampai situasi benar-benar dirasa aman," kata dia.

Agus juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara secara diam-diam. Saat ini kesadaran sangat diperlukan demi memberikan rasa aman dan aman baik adanya gangguan kamtibmas maupun penyebaran virus corona pada khususnya.

"Kita tetap mengimbau masyarakat dengan kesadaran sendiri agar semuanya baik-baik saja," katanya.

Ia mengatakan saat ini, pihaknya belum lagi menerima permohonan izin acara atau keramaian baik di tingkat polsek ataupun lolres. Sampai dengan saat ini pencabutan izin baru diberikan kepada gelaran Liga Pelajar Gunung Kidul (Lipeg).

"Saat ini termonitor belum ada yang mengirimkan permohonan. Kemungkinan dari pihak panitia sudah mengambil inisiatif sendiri untuk menunda kegiatan (selain Lipeg)," kata dia.

Baca juga: Pengusaha target kumpulkan Rp20 miliar bantu COVID-19

Baca juga: Menkeu: Rp62,3 triliun belanja APBN bisa direalokasi tangani COVID-19

Baca juga: Kasus positif COVID-19 bertambah jadi 369, 32 orang meninggal

Baca juga: Jokowi: Saya kerahkan seluruh kekuatan bangsa tangani COVID-19

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020