Sehingga ini tidak menjadi temuan audit, tentunya kami tetap menjaga tata kelola
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realokasi sejumlah pos anggaran di kementerian dan lembaga yang akan diarahkan untuk penanganan COVID-19.

“Sehingga ini tidak menjadi temuan audit, tentunya kami tetap menjaga tata kelola,” katanya dalam rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian, BI dan OJK melalui konferensi video di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dampak penyebaran virus Corona jenis baru ini membuat program dalam menjalankan APBN di kementerian dan lembaga serta daerah harus berubah.

Menkeu sudah melakukan identifikasi ada sekitar Rp62,3 triliun belanja di kementerian dan lembaga yang bisa direalokasikan untuk penanganan COVID-19.

Ia berharap realokasi anggaran itu digunakan fokus untuk menangani COVID-19 untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha dan tidak menginginkan adanya penyelewengan dana alias korupsi.

Pemanfaatan itu di antaranya seperti pengadaan alat kesehatan seperti alat pelindung diri, tes kit dan kebutuhan darurat untuk penanganan COVID-19.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berjanji akan menindak tegas jika ada oknum yang menyelewengkan anggaran, berada dalam konflik kepentingan termasuk memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri.

Mengingat proses pengadaan untuk kebutuhan penanganan COVID-19 itu dilakukan secara langsung, Menkeu berharap ada payung hukum agar pengambil kebijakan tidak menjadi target aparat hukum, asalkan tidak korupsi.

“Jangan sampai nanti mereka yang sekarang, kita semua ini yang mencoba untuk menangani perekonomian, melakukan tindakan yang tidak biasa, kemudian menjadi target dari proses hukum atau proses audit di kemudian hari,” katanya.

Baca juga: Menkeu: Rp62,3 triliun belanja APBN bisa direalokasi tangani COVID-19
Baca juga: Menkeu akan tindak tegas jika ada korupsi dalam penanganan COVID-19


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020