Jakarta (ANTARA) - Dalam rangka penanggulangan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersepakat untuk memberikan percepatan perizinan bagi perusahaan penyedia peralatan kesehatan (alkes).

Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Yuliot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan seluruh perizinan terkait alkes bisa selesai dalam waktu 1 x 24 jam (satu hari).

"Perizinan yang ada di OSS berasal dari Kementerian Teknis, dalam hal ini kesehatan. Kami gembira perizinan terkait izin usaha dan izin edar untuk alat kesehatan bisa dipercepat hanya dalam satu hari," katanya.

Kedua lembaga melihat urgensi ketersediaan peralatan alkes pendukung tersebut karena pandemi Corona masih akan terus terjadi hingga beberapa waktu mendatang.

Beberapa produk yang termasuk dalam layanan percepatan izin ini antara lain masker, Alat Pelindung Diri (APD) dan Hand Sanitizer (HS).

BKPM berharap inisiatif tersebut dapat dimanfaatkan oleh para perusahaan penyedia alkes sehingga dapat membantu penanganan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Prabowo minta Panglima kerahkan pesawat ambil alkes COVID-19 di China

Baca juga: Pedagang di Pasar Pramuka raup omzet berlipat


 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020