apabila pandemi COVID-19 terus meluas, maka pimpinan DPR diberi mandat untuk dapat memperpanjang masa reses
Jakarta (ANTARA) - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilakukan secara daring pada Jumat siang memutuskan untuk menunda pembukaan masa sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (23/3) menjadi Senin (30/3), karena semakin merebaknya COVID-19.

Rapat bamus tersebut dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Salah satu keputusan rapat bamus tadi adalah menunda masa sidang yg seharusnya tanggal 23 menjadi tanggal 30 karena wabah COVID-19," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid minta pemerintah maksimalkan APBN tangani COVID-19

Keputusan itu berarti memperpanjang masa reses DPR yang seharusnya berakhir pada 22 Maret menjadi 29 Maret.

Baidowi menjelaskan, dalam masa reses yang diperpanjang itu, AKD terkait boleh melakukan pengawasan khususnya terkait dengan penanganan COVID-19.

"Dan apabila pandemi COVID-19 terus meluas, maka pimpinan DPR diberi mandat untuk dapat memperpanjang masa reses," ujarnya.

Kebijakan itu, menurut Awiek, terlebih sesuai kebijakan pemerintah bahwa aparatur sipil negara (ASN) juga diarahkan bekerja dari rumah hingga tanggal 29 Maret atau 14 hari.
Baca juga: Anggota DPR: Perketat WNA masuk ke Indonesia

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020