Tentu kita tidak ingin kasus-kasus pemberian izin tersebut terindikasi malpraktik,
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pembina Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi mengharapkan penetapan kuota impor buah dilakukan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Tentu kita tidak ingin kasus-kasus pemberian izin tersebut terindikasi malpraktik," kata Bayu dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut diungkapkan Bayu menanggapi kabar adanya eksportir buah anggur asal Australia yang mengeluhkan pemberian kuota impor kepada empat perusahaan di Indonesia dengan pemilik yang sama.

Baca juga: Perhepi: petani milenial dibutuhkan untuk transformasi pertanian

Pemilik tersebut bahkan diduga menjual kuotanya kepada importir lain untuk memperoleh keuntungan.

Bayu mengharapkan setiap pihak maupun pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan dan menjaga integritas, meski belum ada implikasi lebih lanjut dari dugaan monopoli impor buah ini.

"Tidak adanya malpraktik adalah kepentingan kita sendiri. Kita menjaga integritas tata kelola kita bukan karena permintaan orang lain tetapi karena kita memang negara berdaulat yang semakin maju," katanya.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan keluhan tidak adanya transparansi impor buah yang diutarakan eksportir asal Australia itu harus menjadi perhatian khusus.

Menurut dia, praktik jual beli kuota impor itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan telah menyalahi prinsip perdagangan antarnegara yang adil .

Oleh karena itu, ia mengharapkan penegak hukum bisa mengusut dugaan pelanggaran hukum ini, karena bisa saja kasus tersebut berlanjut ke arbitrase internasional.

"Kalau benar ada dugaan jual beli kuota impor, atau izin impor, harus diusut, diproses secara hukum," katanya.

Baca juga: Asosiasi Hortikultura harapkan tidak ada monopoli kuota impor buah

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Liliek Srie Utami mengatakan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) telah diproses secara elektronik untuk semua pemohon.

Pemrosesan tersebut sudah sesuai ketentuan berdasarkan Permentan Nomor 39 Tahun 2019 jo Permentan Nomor 02 Tahun 2020.

"Proses pemberian RIPH dilakukan secara transparan dan dapat dipantau secara online," kata Liliek.

Khusus untuk impor buah anggur, RIPH yang sudah diterbitkan hingga 12 Maret 2020 telah mencapai 26.470 ton.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020