Harus dikaji manfaat dan mudaratnya jika perda ini disahkan nantinya
Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang segera mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum untuk mencegah kenakalan remaja berupa tawuran yang sering terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kami sudah selesai melakukan pembahasan dan merevisi Perda Ketertiban Umum tersebut bersama instansi terkait," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Budi Syahrial, saat dihubungi dari Padang, Jumat.

Tetapi untuk pengesahan revisi perda tersebut, lebih lanjut ia mengatakan masih menunggu agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang.

Ia menargetkan akan segera mengesahkan revisi perda tersebut, selambatnya pada Maret 2020, jika tidak terkendala dengan jadwal Bamus.

"Terkait revisi perda ini, kami juga sudah melakukan sosialisasi ke beberapa sekolah. Selain itu, sudah mendapatkan respons positif dari masyarakat setempat," kata dia lagi.
Baca juga: Pembuang sampah sembarangan bisa kena hukuman tiga bulan di Padang

Kemudian terkait aturan pendirian tenda pernikahan di pinggir jalan utama juga termasuk dalam revisi Perda Ketertiban Ymum tersebut, tetap akan ditertibkan.

"Dalam hal ini Pemkot Padang akan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian untuk memberikan izin ke masyarakat yang hendak mendirikan tenda pernikahan di jalan utama," kata dia lagi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengharapkan agar Pansus II segera mengesahkan perda tersebut mengingat semakin maraknya kenakalan remaja yang terjadi di Kota Padang.

"Tapi jangan sekadar mengesahkan secepat itu saja. Pansus II harus betul-betul menggali lebih mendalam terkait perda ini. Harus dikaji manfaat dan mudaratnya jika perda ini disahkan nantinya," kata dia lagi.
Baca juga: Tawuran remaja di Kota Padang dinilai hanya ikut-ikutan

Menurut dia, revisi perda tersebut dilakukan untuk memberikan solusi ke masyarakat, sehingga dengan adanya perda tersebut tidak lagi menyulitkan masyarakat.

"Pansus II harus mempertimbangkan kembali terkait tanggapan berbagai pihak seberapa banyak yang setuju dan kontra dengan adanya perda tersebut," kata dia.

"Kami selaku Komisi I DPRD Padang yang bergerak di bidang pemerintahan prihatin dengan kerap terjadi tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya yang terjadi di Kota Padang, bahkan sudah meresahkan masyarakat setempat," kata dia pula.

Menurutnya, untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang tidak hanya menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol). Tetapi harus ada kerja sama yang baik dari seluruh pihak kepentingan lainnya berupa pihak kepolisian, ninik mamak, RT dan RW harus bersama menanggulanginya.

Ia berharap setelah disahkan nantinya, perda tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang..
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020