Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Sabtu (4/4) mencatat 2.126 kasus pelanggaran oleh partai politik peserta Pemilu selama kampanye rapat umum.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini menyebutkan, di Jakarta, Minggu, bahwa dari total 2.126 pelanggaran, 223 di antaranya adalah pelanggaran administrasi, 635 tindak pidana Pemilu, dan 1.370 pelanggaran lainnya.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi Pemilu adalah pejabat negara kampanye tanpa surat izin cuti, kampanye melebihi waktu yang telah ditetapkan, kampanye lintas daerah pemilihan, perubahan jenis, waktu, bentuk, dan juru kampanye tanpa pemberitahuan kepada KPU dan Panwalu.

Selain itu, pelanggaran administrasi lainnya yakni, konvoi tanpa memberitahu pihak kepolisian, tidak melaporkan tempat dan jumlah peserta kampanye pada kepolisian, dan penggunaan atribut partai oleh pegawai negeri sipil.

"Pelanggaran administrasi yang paling banyak terjadi adalah kampanye melebihi waktu yang telah ditetapkan, tercatat ada 89 pelanggaran," katanya.

Pelanggaran tindak pidana Pemilu seperti, pelibatan anak-anak, Parpol atau Caleg melakukan kampanye di luar jadwal, perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye, penggunaan fasilitas negara, penghinaan pada peserta kampanye lainnya, dan pelanggaran aturan materi kampanye.

Selain itu, pelibatan pejabat negara/daerah/TNI/ perangkat desa, politik uang, pejabat memobilisasi PNS, dan membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut lain selain tanda gambar atau partai yang bersangkutan.

Dari data yang dihimpun Bawaslu, pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak-anak paling banyak terjadi yakni 372 kasus.

Sementara, pelanggaran lain yang dimaksud yakni pelanggaran lalu lintas dan tidak melaporkan pelaksanaan kampanye pada KPU setempat.

Bawaslu juga mencatat banyak partai yang tidak melaksanakan kampanye rapat umum, meskipun telah dijadwalkan oleh PU.

"Pelanggaran ini, sebagian besar sudah diproses. Ada yang sudah dikirimkan ke Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu)," katanya.

Mengenai laporan pelanggaran kampanye yang melibatkan pejabat daerah, anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan pihaknya menerima laporan dari Panwaslu setempat terdapat dua pejabat yang diduga melakukan pelanggaran.

Pertama, yaitu Wali Kota Siantar yang diduga melakukan pelanggaran dengan memobilisasi massa saat kampanye salah satu partai. Selain itu, Bupati Mandailing Natal juga diduga melakukan manipulasi politik saat kampanye.

"Panwaslu Sumatera Utara sudah mengundang Bupati Mandailing Natal untuk meminta klarifikasi," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009