Imbauan ini dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat atau konsumen...
Magelang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Magelang melakukan pembatasan transaksi penjualan dan pembelian barang kebutuhan pokok masyarakat untuk kepentingan pribadi, guna menjamin stok barang pokok dan komoditas pangan lainnya menghadapi dampak penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.

"Untuk menjamin ketersediaan barang pokok penting dan komoditas pangan lainnya, pemerintah melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Disperindag Pemkot Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Sabtu.

Sejumlah barang kebutuhan pokok yang transaksinya dibatasi, antara lain pembelian beras maksimal 10 kilogram, gula pasir dua kilogram, minyak goreng empat liter, dan mi instan dua kardus.

Disperindag setempat telah mengeluarkan surat edaran tentang penjualan bahan pokok, barang penting, dan komoditas pangan lainnya. Surat edaran bernomor 510/520/250 tertanggal 18 Maret 2020 itu, antara lain berisi imbauan kepada para pedagang kebutuhan pokok untuk tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, terlebih terhadap orang yang tidak dikenal.

Baca juga: Mendag: pembatasan pembelian bahan pokok untuk mencegah spekulan

"Imbauan ini dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat atau konsumen, serta mengutamakan komoditas atau produk pangan lokal untuk diperdagangkan," kata dia.

Ia mengatakan imbauan itu sebagai tindak lanjut SE Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah Nomor 694/1472 tanggal 17 Maret 2020 tentang hal yang sama.

Dia mengatakan pemerintah menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok, khususnya beras, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong kebutuhan pokok di tengah pandemi Virus Corona beberapa waktu terakhir ini.

Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Joko Budiyono mengatakan tim Disperindag melakukan pengecekan ke pasar-pasar tradisional untuk memantau perkembangan harga, terutama kebutuhan pokok masyarakat.

"Pemantauan akan dilakukan terus ke lapangan, sehingga apabila terjadi lonjakan harga maka akan segera ada tindakan dari pemkot," katanya.

Baca juga: Satgas Pangan: Pembatasan pembelian bahan pokok agar semua kebagian

Baca juga: CIPS: Pembatasan pembelian bahan pokok dinilai malah dorong beli panik



 

Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020