Denpasar (ANTARA) - 485 warga negara asing (WNA) mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa yang tercatat di Kantor Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Klas IIA TPI Singaraja wilayah Bali.

"Wisatawan pada hari pertama pemberlakuan kebijakan, sangat menumpuk di Kantor Imigrasi klas I TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Klas IIA TPI Singaraja, untuk pengajuan izin tinggal karena lockdown di negaranya dan tidak ada penerbangan," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.

Baca juga: Meningkat permohonan izin tinggal WNA di NTB

Rrinciannya, katanya, di Kantor Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai tercatat ada 320 WNA, Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar ada 148 dan Kantor Imigrasi Klas IIA TPI Singaraja ada 17 yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa.

Permohonan izin tinggal keadaan terpaksa ini berdasarkan Permenkumham Nomor 8 tahun 2020 yang sudah mulai diberlakukan.

Ia mengatakan bahwa di Kantor Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai sempat mengalami penumpukan proses pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa ini.

Baca juga: MPR dukung penghentian sementara visa kunjungan WNA

"Semua terlayani, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebenarnya kuota antrean 250 bisa dilayani 320 semuanya. Pengajuan permohonan izin tinggal dibuka terus mulai (20/3)," jelasnya.

Surya menyampaikan meskipun terjadi penumpukan, tidak ada penambahan petugas Imigrasi kecuali petugas untuk di wilayah Kantor Imigrasi Denpasar.

"Ini akan dibuka terus sampai ada aturan baru muncul dan (20/3) jadi hari pertama aturan Permenkumham No 8 tahun 2020 diberlakukan," katanya.

Baca juga: Pelintas WNA dari Timor Leste mulai diberlakukan wajib VISA

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020