Konsep social distancing ini diterapkan untuk meminimalisasi potensi penyebaran dan penularan Virus Corona di area publik
Semarang (ANTARA) - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, menerapkan social distancing atau menjaga jarakk di beberapa area untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona jenis baru (COVID-19).

"Konsep social distancing ini diterapkan untuk meminimalisasi potensi penyebaran dan penularan Virus Corona di area publik," kata GM PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto di Semarang, Sabtu.

Ia menjelaskan social distancing diterapkan di beberapa area dengan konsep pengaturan jarak minimal satu meter antar-orang di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker berwarna kuning sebagai panduan jarak.

Pemberian stiker kuning tersebut juga bertujuan agar penumpang lebih tertib saat mengantre dan tidak membiasakan diri untuk berdesakan dengan penumpang lainnya.

Baca juga: Angkasa Pura I terapkan "social distancing" di bandara

Penempelan stiker panduan jarak satu meter tersebut dilakukan pada beberapa area, diantaranya pintu masuk keberangkatan, area check in, pemeriksaan penumpang,  ruang tunggu domestik dan internasional, antrean di fixbridge dan garbarata. Kemudian, area kedatangan domestik dan internasional, area imigrasi, dan antrean pengambilan bagasi.

Pada area ruang tunggu domestik dan internasional, jarak duduk penumpang di area boarding lounge juga diatur dengan posisi kursi menghadap ke beberapa arah.

Selain itu, setiap orang juga diimbau untuk tidak duduk bersebelahan, melainkan satu kursi diberikan stiker bertuliskan "Mari Laksanakan Social Distancing, Mohon Kosongkan Bangku Ini" sebagai jarak antar satu kursi dengan kursi lainnya.

"Kami harap para pengguna jasa bandara, khususnya penumpang dan calon penumpang agar dapat lebih disiplin dengan mengikuti imbauan ini sehingga dapat meminimalisasi potensi penyebaran Virus Corona dan menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini," ujar Hardi.

Baca juga: Kemenhub jalankan kebijakan jaga jarak di angkutan umum

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020