Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meniadakan penerimaan pengaduan perkara sengketa pemilihan umum secara tatap muka di Kantor DKPP guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19, mulai Senin 23 Maret 2020, DKPP meniadakan pengaduan atau pelaporan secara langsung atau tatap muka sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," tulis cuitan Twitter DKPP, di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Bawaslu minta KPU petakan daerah yang tahapannya terdampak corona

Meskipun pelaporan tatap muka ditiadakan, DKPP tetap akan menerima aduan dalam bentuk surat elektronik, dengan alamat surat elektronik bag.pengaduan@dkpp.go.id atau melalui nomor telepon seluler 081292883330. Pengaduan itu akan diterima selama hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Sebelumnya pada Jumat, 20 Maret 2020, DKPP telah melakukan penyemprotan di kantornya di Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH Wahid Hasyim No. 117, Jakarta dengan cairan disinfektan untuk mencegah COVID-19.

Baca juga: KPU belum memiliki opsi tunda Pilkada 2020 karena COVID-19

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan penyemprotan di lingkungan DKPP sangat penting agar area dan fasilitas kerja tetap terjaga higienis serta terbebas dari virus, bakteri, dan kuman.

“Ini juga merupakan bentuk peran kami untuk menjamin tetap terlaksananya proses peradilan kode etik penyelenggara pemilu,” kata dia.

Baca juga: Wakil Ketua MPR harap wabah COVID-19 tak ganggu Pilkada 2020

Penyemprotan cairan disinfektan juga dilakukan di Kantor DKPP yang berada di Lantai 5, Gedung Bawaslu RI, pada Kamis 19 Maret, termasuk di antaranya ruang kerja Plt Ketua dan anggota DKPP.

DKPP juga memutuskan untuk melangsungkan semua persidangan melalui sambungan video (video conference) sejak Senin (16/3) sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran COFID-19.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020