Saya akan memberikan sanksi pencopotan jika ASN dan pejabat daerah yang melanggar aturan ini yakni bepergian ke luar daerah. Apalagi nantinya setelah diperiksa medis ternyata positif virus COVID-19
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) setempat melakukan perjalanan dinas keluar daerah untuk mencegah penyebaran penularan virus COVID-19.

"Saya akan memberikan sanksi pencopotan jika ASN dan pejabat daerah yang melanggar aturan ini yakni bepergian ke luar daerah. Apalagi nantinya setelah diperiksa medis ternyata positif virus COVID-19," katanya saat dihubungi ANTARA dari Jayapura, Minggu.

Ia mengatakan  pencegahan dan penanggulangan virus COVID-19 telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah beserta jajaran instansi terkait.

Bupati mengingatkan perlu upaya bersama pemerintah, masyarakat dan dinas terkait dalam menangani pencegahan virus COVID-19 supaya tidak menyebar di wilayah kabupaten Pegunungan Tengah Papua itu.

"Kami jajaran asosiasi bupati di Pegunungan Tengah sudah berkomitmen untuk menjaga wilayahnya tidak terjangkit virus COVID-19, saat ini sudah dilakukan pengawasan ketat di berbagai bandara yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan COVID-19," katanya.

Bupati juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Presiden Joko Widodo dapat menyiapkan bantuan satu pesawat khusus atau ambulans udara untuk evakuasi penanganan pasien untuk pencegahan COVID-19 di wilayah kabupaten Pegunugan Tengah.

"Aspirasi permintaan pesawat udara untuk penanganan evakuasi pasien COVID-19 akan disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Gubernur Papua Lukas Enembe," katanya.

Menyinggung pemberlakuan warga dari luar daerah dilarang masuk ke daerah itu, menurut dia,  kebijakan ini perlu kehatian-hatian dan harus mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan sosial budaya masyarakat lokal setempat.

"Penerapan pelarangan itu belum dapat dilakukan di Kabupaten Mamberamo Tengah karena saya mempertimbangkan banyak hal dampak yang ditimbulkan ketika kebijakan ini diberlakukan," katanya.

Berdasarkan kesepakatan asosiasi bupati di Pegunungan Tengah telah menjadikan RSUD Kabupaten Jayawijaya sebagai pusat rujukan penanganan pasien COVID-19, demikian  Ricky Ham Pagawak.

Baca juga: Polres gandeng RSUD Mamberamo Tengah sosialisasi pencegahan corona

Baca juga: Bupati Wondama instruksikan Satpol PP cegah ASN keluar daerah

Baca juga: Ada satu balita, di Papua PDP COVID-19 bertambah jadi lima orang

Pewarta: Muhsidin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020