Saya khawatir makin banyak pejabat tidak selektif dalam memberikan izin tambang karena sudah tidak ada lagi sanksi penyalahgunaan wewenang
Samarinda (ANTARA) - Nugraha Pradana, warga Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) menggalang dukungan publik melalui petisi daring di laman Change.org agar Komisi VII DPR tidak menghilangkan pasal 165 dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Baru Barat (Minerba).

"Jika pasal 165 dalam Revisi UU Minerba dihilangkan, saya khawatir makin banyak pejabat yang tidak selektif dalam memberikan izin tambang karena sudah tidak ada lagi sanksi penyalahgunaan wewenang," ujar Nugraha, di Sangasanga, Minggu.

Ia menjelaskan, saat Rapat Paripurna DPR baru-baru ini meloloskan Revisi UU Minerba dalam daftar Prolegnas 2020, sehingga ia menolak langkah DPR karena Revisi UU Minerba akan menghapus pasal 165, bahkan penghapusan pasal ini juga melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, pasal 165 selama ini mencegah pejabat publik mengeluarkan izin tambang untuk kepentingan pribadi, karena dalam pasal itu disebutkan pihak yang menyalahgunakan kewenangan mengeluarkan izin tambang bisa terancam penjara hingga 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Dalam petisi yang didukung oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) ini, Nugraha menceritakan kondisi lingkungannya, yakni di Kecamatan Sangasanga saat ini dikepung oleh izin tambang baik izin resmi maupun ilegal.

"Totalnya ada 34 perizinan tambang dengan luasan sekitar 140 km2. Padahal Sangasanga hanya memiliki luas 233,4 km2. Jadi sekitar 60 persen luas Kecamatan Sangasanga sudah dikuasai tambang," ujarnya.

Ia kembali menceritakan, di Sangasanga gampang dilihat aktivitas tambang karena tersebar di sejumlah penjuru, bahkan ada tambang yang di belakang rumah penduduk.

"Industri batu bara banyak merugikan masyarakat di Sangasanga baik secara ekologis, ekonomi maupun budaya. Saya yakin di banyak tempat di Indonesia juga merasakan hal yang sama," ujarnya lagi.

Berdasarkan data dari Jatam, luas izin lahan di Provinsi Kaltim mencapai 13,83 juta hektare, dengan luas pemanfaatan lahan untuk pertambangan mencapai 5,137 juta ha, padahal luas daratan Kaltim hanya 12,7 juta ha.

Ini terjadi karena adanya penumpukan izin seperti satu daerah dapat memiliki dua izin pemanfaatan lahan.
Baca juga: Lapangan tua Sangasanga hasilkan 7.331 barel per hari

Nugraha menjelaskan bahwa masyarakat Sangasanga bergantung pada sumber daya alam sekitar untuk beternak ikan dan bertani. Namun sayang sumber daya alam tersebut kini rusak karena kehadiran tambang batu bara.

Ia ingin pemerintah dan parlemen mengambil langkah konkret untuk mengganti ketergantungan terhadap energi yang tidak ramah lingkungan dengan energi bersih yang adil dan berkelanjutan.

Dalam petisi oleh Nugraha yang ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto itu, hingga Minggu sore (22/3) telah didukung dan ditandatangani sebanyak 8.649 warganet.
Baca juga: Angka Produksi Minyak Sangasanga-Tarakan Tertinggi

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020