Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan pimpinan MPR RI dalam kasus gugatan yang disampaikan Endang Ilyas Susanto, SH, MH.

Siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, menyebutkan, dalam gugatannya, Endang Ilyas Susanto menuntut pimpinan MPR mengeluarkan TAP untuk mengamendemen Pasal 6a ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Jadi, keputusan PTUN menegaskan bahwa mekanisme perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus melalui Undang Undang, dan bukan karena permintaan beberapa pihak, Ketua MPR atau Pimpinan MPR. Penyelenggaraan Sidang Paripurna juga bukan atas keinginan Pimpinan MPR, pelaksanaan sidang-sidang MPR harus sesuai dengan Undang Undang Dasar," papar Ketua MPR Dr Hidayat Nur Wahid.

Ketua MPR Dr Hidayat Nur Wahid mengatakan hal tersebut pada konferensi pers bersama para Wakil Ketua AM Fatwa, BRA Mooryati Sudibyo dan HM Aksa Mahmud di Gedung MPR lantai 9, Senayan Jakarta, Rabu.

Meski gugatan untuk mengadakan perubahan UUD 1945 ditolak, Hidayat mengatakan pimpinan MPR tidak akan menghalang-halangi siapapun yang ingin melakukan perubahan. Pimpinan MPR akan selalu mengingatkan mekanisme perubahan yang ada pada pasal 37 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Jalan lain untuk melakukan perubahan UUD adalah melalui mekanisme pemilihan umum. Ketua MPR meminta pihak-pihak yang ingin perubahan tidak golput, karena yang ada pada UUD adalah hak memilih bukan hak tidak memilih.

"Oleh karena itu, siapapun yang menginginkan perubahan hendaknya jangan golput, pilihlah anggota DPR dan DPD yang berkualitas. Sehingga nantinya mereka akan menjadi anggota MPR yang berkualitas dan melakukan perubahan terhadap UUD. Golput bukan solusi untuk melakukan perubahan UUD," kata Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Kuasa Hukum MPR Muhammad Rizal menerangkan, gugatan Endang Ilyas Susanto adalah memerintahkan kepada tergugat (Pimpinan MPR) agar mengeluarkan TAP tentang perubahan pasal 6 ayat 2 UUD melalui penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2009.

"Perubahan tersebut pada intinya memperbolehkan capres dari jalur perseorangan (independen) untuk mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden," ungkap Muhammad Rizal.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009