diputuskan ditiadakan untuk mencegah potensi penyebaran virus corona,
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meniadakan tradisi Dandangan atau pasar malam untuk menyambut datangnya Ramadhan pada 1441 Hijriah demi menghindari kerumuman massa yang berpotensi menyebarkan virus corona (COVID-19).

"Setelah kami menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), akhirnya tradisi Dandangan yang sedianya digelar pada pertengahan April 2020, diputuskan ditiadakan untuk mencegah potensi penyebaran virus corona," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo di Kudus, Senin.

Baca juga: SMK di Kudus membuat hand sanitizer dengan harga terjangkau

Ia berharap keputusan tersebut dimaklumi karena pemerintah saat ini juga tengah berjuang mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mengajak warga menghindari kerumunan.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengungkapkan hampir 350-an pedagang sudah memesan tempat untuk berjualan selama perayaan Dandangan di Kudus.

Terkait keputusan tersebut, kata dia, akan disosialisasikan kepada pedagang karena sebelumnya sudah ada nama dan alamat pemesannya sehingga bisa dihubungi melalui telepon atau melalui pesan Whatsapp.

Meskipun kegiatan Dandangan masih lama, di beberapa tempat sudah mulai bermunculan pedagang dari luar daerah, termasuk arena permainan juga sudah mulai tersedia.

Baca juga: Pemkab Kudus alihkan anggaran Rp12 miliar untuk pencegahan COVID-19

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dandangan mampu menampung 500-an pedagang, meliputi pedagang yang berjualan menempati gerai serta lesehan.

Ratusan pedagang tersebut, biasanya menempati sebagian ruas jalan atau di trotoar di Jalan Sunan Kudus, Jalan Madureksan, Jalan Kiai Telingsing, Jalan Pangeran Puger, Jalan Wahid Hasyim, Jalan KH A Dahlan, Jalan Menara serta Jalan Kudus-Jepara.

Untuk menampung ratusan pedagang tersebut, Dinas Perdagangan biasanya menyediakan gerai yang akan disewakan ke pedagang selama perayaan tradisi Dandangan serta lahan lesehan untuk para pedagang yang hendak berjualan secara lesehan.

Biaya retribusinya, setiap meter persegi sebesar Rp2.000 per hari, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12/2012 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah. Sedangkan retribusi sampah, berdasarkan Perbub Nomor 12/2010 tentang Retribusi Sampah dijelaskan bahwa tarifnya untuk setiap meter persegi sebesar Rp60.

Tradisi Dandangan di Kudus biasanya diramaikan dengan kirab Dandangan dengan menampilkan potensi budaya beberapa desa di Kudus dengan rute kirab di jalan-jalan protokol.

Setibanya di alun-alun, peserta kirab melakukan adegan untuk menceritakan perkembangan Islam secara sederhana.

Seremonial tersebut biasanya ditutup dengan pemukulan bedug yang dilakukan oleh pejabat instansi terkait, sekaligus dimulainya awal  Ramadhan. 

Baca juga: Kontribusi penjualan masker di PD Apotek di Kudus tidak besar

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020