Batam (ANTARA) - Jumlah warga negara Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19 di Singapura bertambah satu orang lagi, hingga totalnya menjadi 20 orang.

Kedutaan Besar RI dalam siaran persnya, Senin menyebutkan, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke-446 di Singapura pada Ahad (22/3).

"Dengan ini total 20 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura. Dari 20 WNI tersebut, 1 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit, 1 orang meninggal dunia, dan 18 orang masih dirawat di rumah sakit," demikian siaran pers.

Kasus terakhir, tercatat sebagai kasus 446 di Singapura, WNI perempuan pemegang Long Term Pass berusia 26 tahun. WNI itu memiliki riwayat perjalanan ke Inggris dan saat ini dirawat di NCID.

KBRI menyebutkan akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
Baca juga: Jumlah WNI positif COVID-19 di Singapura jadi 19 orang
Baca juga: Seorang WNI jadi kematian pertama akibat COVID-19 di Singapura


KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura, sehingga tetap harus waspada.

"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19," siaran pers.

Sementara itu, Ministry of Health Singapura mengkonfirmasi 23 kasus baru positif COVID-19 pada Ahad (22/3), hingga total menjadi 455 kasus.

Pemerintah Singapura mencatat tambahan 4 pasien yang dinyatakan sembuh dan dipulangkan, sehingga total 144 orang yang dinyatakan sembuh.

Dari 309 pasien positif yang masih dirawat, mayoritas berada dalam kondisi stabil dan 14 pasien yang berada di ICU.
Baca juga: WNI ke Selandia Baru wajib isolasi diri selama 14 hari: Dubes Tantowi

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020