Batam (ANTARA News) - Polisi mengamankan tiga orang pemilih yang memilih dua kali di tempat pemungutan Suara (TPS) yang berbeda di Batam, Kamis.

"Ada tiga orang yang diamankan polisi karena mereka melanggar, memilih dua kali," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam Hariyanto.

Ia mengatakan, ketiga warga itu diamankan karena menggunakan hak pilihnya dua kali.

Seorang diamankan di Bukit Senyum, seorang lagi di Buliang, dan satu orang di Bengkong Kartini. "Itu pelanggaran pidana," kata Hari.

Selain pelanggaran memilih dua kali, Panwaslu juga menemukan pelanggaran warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) diizinkan mencentang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Kejadiannya di Tiban dan Tanjung Sengkuang," katanya.

Di TPS 22 Tiban Baru, kata dia, sebanyak 13 orang diizinkan memilih, meski nama mereka tidak ada dalam DPT.

Sementara itu, seorang petugas KPPS di TPS 22 Tiban Baru membantah meloloskan warga untuk memilih, padahal yang bersangkutan namanya tidak tercantum dalam DPT. "Tidak ada. Kami lagi pusing ini," katanya.

KPU Batam mencatat sebanyak 126 orang ada dalam DPT, namun dalam penghitungan di TPS terdapat 139 pemilih. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009