sifatnya harus sukarela, tidak wajib
Jakarta (ANTARA) - Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Prof Cecep Darmawan meminta agar ada jaminan keselamatan dan jaminan tunjangan kehormatan bagi mahasiswa yang terjun sebagai relawan kemanusiaan penanganan pandemi virus COVID-19 di Tanah Air.

"Harus ada jaminan keselamatan dan jaminan tunjangan kehormatan atas jasa-jasanya, karena pertaruhannya adalah nyawa," ujar Cecep saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Dia menambahkan, penyelenggaraan program relawan kemanusiaan itu harus sesuai dengan prosedur operasional standar yang diterapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "Sifatnya harus sukarela, tidak wajib," imbuh dia.

Baca juga: Satgas COVID-19 Bali: Ada tambahan tiga kasus positif
Baca juga: Dirut: 12 pasien positif corona dirawat di RSPI


Dosen Sesko TNI itu menambahkan, kalau dulu perang senjata itu mengerahkan tentara, namun sekarang berubah. Ancaman negara pun berubah dari "hard power" kepada "soft power" seperti wabah virus COVID-19.

Cecep juga meminta agar pemerintah mengerahkan segala kemampuan sumber daya nasional dalam konsep kekuatan cerdas yakni memadukan keunggulan "hard power" dan "soft power" dengan melibatkan seluruh elemen bangsa baik sipil maupun militer dalam kerangka dasar bela negara.

"Melawan harus dengan cara pasif dan melawan aktif, bisa melalui "hard power" dan "soft power". Saat ini seyogyanya kita tingkatkan iman, ilmu, dan imun," ajar pakar bela negara Dewan Ketahanan Nasional itu.

Baca juga: Guru besar epidemiologi meninggal dunia, UI tunggu hasil laboratorium
Baca juga: Dinkes: Seorang PDP di RSUD Cilacap meninggal dunia


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan sejumlah pihak melakukan perekrutan relawan baik medis maupun nonmedis dalam menangani pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Relawan mahasiswa ini nantinya memiliki tugas untuk komunikasi, informasi dan edukasi. Misalnya di pusat panggilan, penelusuran, pemeriksaan, dan lainnya," ujar Plt Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam.

Relawan yang bergerak pada nonmedis tidak menangani pasien secara langsung. Namun bagi relawan medis dan harus berhubungan dengan orang yang diduga terjangkit COVID-19 maka wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Baca juga: Sekitar 8 ton alat kesehatan dan APD dari Tiongkok tiba di Indonesia
Baca juga: Wapres: Kejujuran pasien bisa kurangi angka kematian tenaga medis

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020