Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di jajarannya.

"Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," bunyi surat edaran yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Hatta Ali, Jakarta, Senin.

Baca juga: Mahkamah Agung diminta tunda seluruh persidangan terkait COVID-19

Baca juga: PN Penajam kurangi persidangan cegah corona

Baca juga: PN Jaksel kurangi frekuensi persidangan cegah Corona COVID-19


SE mengatur agar seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan dan badan peradilan di bawahnya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan demi pencegahan penyebaran COVID-19.

Langkah pertama yakni melakukan penyesuaian sistem kerja berpedoman pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk persidangan seperti perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran.

Namun, persidangan dengan terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, akan ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemudian, perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan.

Sementara itu, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta termasuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) diperintahkan agar ditunda atau dibatalkan.

Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan orientasi dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (e-learning) dengan mengoptimalkan pemanfaatan sarana teknologi informasi.

SE juga mengatur, apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya akan menyesuaikan terkait hal yang pemerintah pusat umumkan seperti karantina menyeluruh terkait COVID-19 (COVID-19 lockdown) baik untuk daerah-daerah tertentu maupun secara nasional.

Hakim dan aparatur peradilan yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit COVID-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 diminta segera menghubungi Hotline Centre Corona melalui119 (ext) 9 atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.

Pimpinan satuan kerja juga dapat menetapkan pengaturan lebih teknis yang diperlukan terkait surat edaran tersebut, dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan dan melaporkannya kepada atasan langsung masing-masing serta berkoordinasi dengan penjabat pembina kepegawaian MA.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020