Sebagaimana arahan Presiden, kita perlu melakukan refocusing kegiatan serta realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Kementerian/Lembaga di bawah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyepakati untuk melakukan realokasi sejumlah anggaran kegiatan agar dapat digunakan dalam penanganan COVID-19.

"Sebagaimana arahan Presiden, kita perlu melakukan refocusing kegiatan serta realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memangkas alokasi anggaran yang bukan prioritas dan dilakukan realokasi belanja untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: Menko PMK: Presiden instruksikan pembenahan Pulau Galang dua minggu

Presiden meminta agar realokasi anggaran baik pemerintah pusat ataupun daerah difokuskan pada tiga hal, yakni anggaran kesehatan, terutama penanganan dan pengendalian COVID-19, jaring pengaman sosial seperti bantuan sosial untuk menanggulangi dampak virus corona tipe baru terhadap perekonomian, serta insentif ekonomi bagi pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar tetap bisa tetap produktif.

Muhadjir Effendy melangsungkan rapat koordinasi tingkat menteri hari ini untuk membahas realokasi anggaran kementerian/lembaga.

Dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi yang diikuti oleh para menteri dan kepala badan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK) Muhadjir meminta agar seluruh kementerian dan lembaga segera melakukan identifikasi terkait kegiatan yang tidak prioritas.

Baca juga: Pemerintah benahi fasilitas kesehatan di Pulau Galang

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan COVID-19 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi internal kementerian/lembaga serta untuk program-program eksternal yang berpengaruh pada percepatan atau perubahan kebijakan program-program bantuan kepada masyarakat.

Beberapa program yang telah disampaikan oleh Presiden agar segera dipercepat untuk membantu penanganan COVID-19, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sembako, Kartu Indonesia Sehat, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Desa.

Selain itu, untuk memperkuat landasan refocusing dan realokasi, pemerintah juga telah melakukan revisi Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang tertuang dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020, dan menyusun Inpres Nomor 4 Tahun 2020.

Baca juga: Menko PMK minta masyarakat tidak panik terhadap kasus COVID-19

Dalam rapat, seluruh kementerian/lembaga menyepakati realokasi anggaran untuk mendukung penanganan dan pencegahan COVID-19. Seluruh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK pun sudah menyiapkan rancangan realokasi dan penggunaannya.

Muhadjir berpesan perlunya sinergitas dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran setiap kementerian/lembaga. “Sehingga tidak terjadi tumpang tindih program serta sasaran yang akan dituju".

Muhadjir mengatakan proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran juga mengacu pada protokol penanganan dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Proses revisi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran akan dilakukan secara cepat, sederhana dan akuntabel sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan Nomor 6/MK.02/2020 tentang Refocusing  Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam rangka penanganan COVID-19,” kata Menko PMK.

Baca juga: Presiden perkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020