Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan penggantian istilah "social distancing" menjadi "physical distancing" hanya persoalan istilah, tetapi tidak membuat perbedaan kebijakan yang diterapkan.

"Jadi, tidak ada kebijakan baru dari pemerintah, hanya penyebutan saja," kata Mahfud melalui video pressconference kepada media, di Jakarta, Polhukam.

Baca juga: Mahfud: "Social distancing" minimalkan penyebaran COVID-19

Baca juga: Indef: Kebijakan "social distancing" lebih baik ketimbang "lockdown"

Baca juga: "Social distancing", jaga jarak untuk kontrol penyebaran COVID-19


Menurut dia, usulan penyebutan "social distancing" itu dianggap tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia karena seakan-akan menjauhkan kerukunan masyarakat.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, istilahnya bukan lagi "social distancing" karena kurang bagus secara istilah, tetapi "physical distancing" yang lebih dianjurkan untuk menggunakan istilah menjaga jarak secara fisik.

"Itu yang ditempuh oleh pemerintah agar melakukan hubungan-hubungan dengan orang lain itu dihindari kalau tidak sangat penting," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Kalau sangat penting, ia menegaskan jaraknya harus diatur satu meter, dan membersihkan diri, tangan, wajah, baju, dan sebagainya sebagaimana yang disarankan pemerintah.

"Tidak mengubah kebijakan apa-apa, hanya namanya saja. Bahkan, diusulkan namanya bahasa Indonesia menjaga jarak fisik di dalam pergaulan," kata Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menerapkan "social distancing", yakni menghindari pertemuan, perkumpulan, dan persentuhan dengan orang lain di dalam kehidupan bersama.

Masyarakat diminta untuk melakukan aktivitas pekerjaan dan pendidikan dari rumah atau "work from home", serta terus menjaga daya tahan tubuh.

Jika terpaksa bertemu dengan orang-orang, jarak yang direkomendasikan adalah satu meter dan memakai masker jika sedang sakit, sebagai upaya mencegah penularan virus Corona.

Belakangan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menganjurkan dan mendorong penggunaan frasa physical distancing yang berarti "menjaga jarak fisik" daripada penggunaan frasa social distancing (menjaga jarak sosial).

Seperti dikutip dari Reuters, WHO mengubah frasa untuk merekomendasikan "jarak fisik" daripada "jarak sosial" untuk mendorong masyarakat agar tetap terhubung melalui media sosial,

Menurut WHO, gagasan pengubahan itu adalah untuk menjernihkan pemahaman bahwa perintah untuk tetap di rumah selama wabah virus corona jenis baru (COVID-19) saat ini bukan tentang memutuskan kontak dengan teman dan keluarga, tetapi menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit itu tidak menyebar.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020