Pamekasan (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Virus Corona Pamekasan, Jawa Timur merilis, sedikitnya 486 warga di wilayah itu rentan penyakit dan masuk kategori orang dalam risiko (ODR) terjangkit COVID-19.

"Data jumlah ODR ini berdasarkan data tim Satgas COVID-19 Pamekasan hingga 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB tadi siang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler Pemkab Pamekasan Sigit Priyono dalam keterangan persnya di Pamekasan, Senin malam.

Jumlah warga yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 22 orang, sedangkan yang berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) sebanyak 1 orang.

Status ODR (orang dalam risiko) adalah status untuk warga yang memiliki riwayat pernah bepergian, dan baru berpergian dari negara atau daerah yang terkena suspect corona dan atau berhubungan dengan pasien dalam pemantauan (PDP), akan tetapi belum menunjukkan adanya gangguan secara fisik.

Baca juga: Berhubungan dengan WNA, tim COVID-19 Pamekasan periksa 124 ODP
Baca juga: Bupati Pamekasan keluarkan edaran terkait corona


Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) adalah seperti dalam kasus ODR, dan tapi sudah menunjukkan gejala gangguan fisik.

Sedangkan status PDP (pasien dalam pengawasan) adalah pasien yang sudah dalam perawatan medis dan harus masuk rumah sakit atau diisolasi.

Sebaran data warga dengan status ODR itu berada antara lain di Kecamatan Batumarmar 79 orang, Pegantenan 61 orang, Proppo 62 orang, Pamekasan 69 orang, Pademawu 60 orang, Kadur 29 orang dan di Kecamatan Waru sebanyak 34 orang.

Sedangkan warga dengan status ODP tersebar antara lain di Kecamatan Waru 4 orang, Pasean 2 orang, Pamekasan 4 orang, Kadur sebanyak 3 orang dan di Kecamatan Pademawu sebanyak 3 orang.

"Kalau dengan status PDP berdasarkan data Satgas berada di Kecamatan Pademawu," kata Sigit.

Baca juga: Polda Jatim-TNI akan bubarkan tempat keramaian cegah COVID-19
Baca juga: Tiga warga Magetan dinyatakan positif COVID-19


Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.

Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020.

Di Jatim, berdasarkan data dari Pemprov dan Tim Gugus Tugas Jatim hingga Kamis (19/3) malam, total penderita positif COVID-19 mencapai sembilan pasien.

Dari sembilan pasien positif, tujuh orang dirawat di sejumlah rumah sakit di Surabaya, sedangkan dua pasien lainnya dirawat di rumah sakit di Malang, dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

Gubernur Khofifah juga mengungkapkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di wilayah setempat yaitu 91 orang, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 36 orang.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengimbau masyarakat tetap tenang karena Pemerintah Provinsi telah membentuk gugus tugas yang bekerja secara komprehensif untuk memerangi wabah COVID-19.

Baca juga: Gubernur pantau penyemprotan disinfektan ojek daring di Surabaya
Baca juga: Gubernur Jatim umumkan Sidoarjo dan Magetan daerah terjangkit COVID-19
Baca juga: Gubernur Jatim: Pasien positif COVID-19 di Surabaya 13 orang


Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020