Bentuk perlindungan yang diharapkan adalah dengan memberikan masker, sarung tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer) kepada warga sekitar, pemulung, pelapak, pekerja, operator alat berat dan sopir truk TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah asosiasi dari Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Koalisi KAWALI Indonesia Lestari, Kawali Jawa Barat, Kawali Bekasi Raya dan komunitas warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan TPA Sumurbatu mendesak pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi untuk melindungi pemulung, pelapak dan warga di sekitar TPST guna mencegah kemungkinan tertular wabah COVID-19.

"Agar mereka (pemerintah) memberikan tindakan konkret," kata Ketua KPNas Bagong Suyoto melalui pernyataan yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan TPST Bantargebang dan Simurbatu sama-sama berada di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi di mana sampah bekas penanganan wabah COVID-19 diduga kuat juga ikut dibuang ke kedua TPST tersebut bersama sampah rumah tangga lainnya.

Selain menjadi sarang penyakit seperti ISPA, dispepsia, alergi kulit, diare, gastroenteriti (infeksi yang terjadi pada usus atau perut yang disebabkan oleh beberapa jenis virus), radang paru-paru dan TBC, kedua TPST tersebut juga dikhawatirkan dapat menularkan penyakit COVID-19 akibat pembuangan sampah-sampah tersebut.

Sementara itu, pemulung, pelapak dan warga yang mengais rezeki dan bermukim di sekitar TPST jumlahnya belasan ribu. Setiap hari mereka terancam terkena dampak pencemaran akibat pengelolaan sampah di daerah tersebut.

"Berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait, seluruh warga negara, baik warga di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu, pemulung, pelapak, pekerja maupun sopir truk sampah kedua pembuangan sampah tersebut mempunyai hak hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Pemerintah dan negara wajib melindungi dan melayani warga negara terhadap akses kesehatan dan kelangsungan hidupnya," kata dia.

Oleh karena itu, beberapa asosiasi tersebut mendesak pemerintah pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi untuk memberikan perlindungan kepada warga guna mencegah kemungkinan penularan wabah COVID-19 dari kedua TPST.

Bentuk perlindungan yang diharapkan adalah dengan memberikan masker, sarung tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer) kepada warga sekitar, pemulung, pelapak, pekerja, operator alat berat dan sopir truk TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.

Bantuan juga harus disertai dengan pemberian makanan yang sehat bagi mereka.

Selain itu, pemerintah juga didesak untuk melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar area TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu serta permukiman warga, pemulung dan pelapak.

Kemudian, pemerintah juga diminta untuk memberikan penyuluhan kepada mereka tentang pencegahan penularan virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19, dan dampaknya terhadap kesehatan manusia supaya mereka dapat berhati-hati dan menjaga kebersihan dan kesehatan.

Selanjutnya, pemerintah juga didesak untuk melayani dengan cepat dan menjamin pengobatan gratis bagi mereka jika terindikasi terpapar wabah COVID-19.

Sejumlah asosiasi tersebut menekankan bahwa para pemulung, pelapak dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah di kedua tempat pembuangan sampah tersebut memiliki peran dan jasa yang sangat besar terhadap pengelolaan sampah di Ibu Kota dan Kota Bekasi.

Oleh karena itu, pemerintah terkait bertanggung jawab atas kesehatan dan kelangsungan hidup mereka, demikian Bagong Suyoto.

Baca juga: Ecoton: Sampah masker jadi masalah baru lingkungan

Baca juga: Aktor dunia Leonardo DiCaprio ikut soroti Bantargebang



Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020