Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa setiap pegawai dan tamu yang masuk ke lingkungan Kejaksaan Agung diharuskan mensterilkan diri dengan cara masuk ke dalam ruang sterilisasi.

Melalui siaran pers, Senin, Hari menjelaskan bahwa prosedur ini diberlakukan sejak Senin.

Ia menambahkan bahwa ruang sterilisasi tersebut berupa tenda yang dilengkapi dengan mesin pengembun (humidifier) yang sudah dilengkapi cairan disinfektan dan kemudian disemprot embun ke seluruh badan dengan cara memutar badan 360 derajat.

Baca juga: Wawako Jaksel ajak masyarakat galang kepedulian terkait COVID-19
Baca juga: Pemprov DKI minta masyarakat tetap di rumah untuk hindari COVID-19


Sementara untuk pengunjung sepeda motor dan pejalan kaki diharuskan mensterilkan diri di depan Pos Keamanan Dalam di pintu belakang.

Sedangkan pegawai dan tamu yang menggunakan mobil yang akan memasuki gedung utama diharuskan masuk ruang sterilisasi yang disediakan di depan pintu masuk gedung utama.

Selain itu gedung-gedung di lingkungan Kejaksaan Agung hari ini juga disemprot dengan cairan disinfektan guna mencegah penyebaran dan penularan virus COVID-19 yang cukup masif di kawasan Jakarta Selatan.

Hari menjelaskan bahwa gedung Kejaksaan Agung mendapatkan prioritas untuk sterilisasi karena dianggap sebagai area publik yang sering menerima tamu.

Baca juga: Seorang tamu dari Jakarta meninggal saat berkunjung ke Polres Kapuas
Baca juga: Kemenhub pastikan pilot meninggal karena corona tidak terbang ke Wuhan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020