Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal di 50 kawasan yang menjadi pusat pertemuan masyarakat.

"Penyemprotan disinfektan massal di lokasi publik ini sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19. Penyemprotan di 50 lokasi itu dilakukan serentak hari ini," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, di Palangka Raya, Selasa.

Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak masyarakat tingkatkan kesadaran cegah COVID-19

Lokasi yang menjadi sasaran penyemprotan cairan disinfektan itu di antaranya sekolah-sekolah baik tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama maupun sekolah menengah atas.

Kemudian kompleks kantor gubernur Kalimantan Tengah, tempat-tempat ibadah, gedung pertemuan umum, pusat perbelanjaan, kompleks perumahan, area pasar tradisional dan toko-toko di sekitarnya serta sejumlah jalan protokol yang menjadi pusat hilir mudik warga.

Baca juga: Wali kota tegaskan pejabat-ASN tak keluar daerah

Tim pelaksana penyemprotan massal itu dibagi dalam 12 tim seperti dari Dinas Kesehatan, MDMC Muhammadiyah, BPBPK Kalteng, Gegana Polda Kalteng, Brimob Polda Kalteng. Selain itu juga dari BPBD Kota Palangka Raya, Banser NU, Damkar, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Manggala Agni.

"Sementara ini penyemprotan disinfektan masih difokuskan pada fasilitas umum atau fasilitas publik. Hal itu karena lokasi berkumpulnya masyarakat sangat rentan terjadi penyebaran virus corona," katanya.

Baca juga: RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya sediakan konsultasi COVID-19

Untuk itu masyarakat juga diharapkan dapat melakukan penyemprotan di lingkungan tempat tinggal menggunakan bahan-bahan yang sudah direkomendasikan.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan anggaran senilai Rp10 miliar yang digunakan untuk penanggulangan bencana dan berbagai kejadian tak terduga termasuk dalam penanganan COVID-19.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diminta tetap tenang dan tidak panik. Masyarakat juga diminta selalu menaati imbauan dan arahan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020