Yang bersangkutan sedang berada di luar kota
Jakarta (ANTARA) - Pengacara Hertanto, saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK, Selasa memanggil Hertanto sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan sedang berada di luar kota," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil dua pengacara terkait kasus Nurhadi

Ia mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi Hertanto. "Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," kata dia.

Untuk diketahui, Hertanto sempat menjadi pengacara Nurhadi dan kawan-kawan saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga mengajukan praperadilan.

Nurhadi dan kawan-kawan telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, namun semuanya ditolak. Ketiganya pun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Baca juga: KPK tetap lakukan pencarian Nurhadi dan Harun Masiku

Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Di tengah wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, KPK pun tetap berkomitmen untuk mencari tiga tersangka tersebut.

"Informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah COVID-19 dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain," ucap Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi terkait dokumen yang disita kasus suap Nurhadi

Baca juga: KPK panggil notaris dan wiraswasta kasus suap Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020