Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI akan mempersiapkan payung hukum terkait penanganan wabah COVID-19 di Indonesia dengan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Saat ini memang ada titik kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan saat ini Komisi VIII DPR RI telah menjadikan undang-undang itu sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masa sidang sekarang ini,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu.

Dalam undang-undang penanganan atau penanggulangan bencana disebutkan bahwa COVID-19 merupakan bencana non-alam yang disebut dengan penyakit atau wabah.

Baca juga: Wapres: 15,2 juta KK akan terima BLT sebagai dampak COVID-19

Namun, Ace menilai UU tersebut perlu direvisi yang bertujuan untuk membuat manajemen dan konsolidasi penanggulangan bencana yang lebih efektif.

“Kami Komisi VIII akan menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini dengan secepat-cepatnya agar mekanisme atau kendali organisasi dari penanggulangan bencana wabah ini bisa segera diselesaikan dengan cepat,” kata Ace Hasan.

Pada rapat yang dilaksanakan pada Selasa (24/3), Ace juga menyampaikan kepada pemerintah agar bisa melakukan langkah-langkah tepat agar wabah COVID-19 tidak banyak berdampak secara signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Jokowi minta kepala daerah hitung dampak sosial ekonomi COVID-19

Baca juga: Presiden bagikan kartu sembako, respons dampak COVID-19


“Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan stimulasi ekonomi itu memang harus betul-betul dipikirkan agar masyarakat tidak terpengaruh secara lebih dalam terhadap kondisi ekonomi mereka,”

DPR RI juga mendorong Kementerian Sosial untuk membuat kebijakan fiskal menangani dampak sosial-ekonomi dari wabah virus corona bagi masyarakat.

“Kami memiliki mitra kerja dengan Kementerian Sosial yang menangani persoalan sosial masyarakat. Kami mendorong agar kebijakan fiskal untuk perubahan-perubahan terhadap dampak dari penanganan COVID-19 ini dapat diantisipasi sedemikian rupa,” katanya.

Baca juga: Pemerintah siapkan skenario ringan sedang dan berat dampak COVID-19

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020