Kemarin sudah kita laksanakan persidangan secara online
 Pekanbaru (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kampar bersama Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau untuk pertama kalinya berhasil melaksanakan sidang secara online atau daring sebagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah ini.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar Sabar Gunawan, di Pekanbaru, Rabu, mengatakan sidang secara daring itu berhasil digelar dengan menggunakan metode video conference pada Selasa (24/3) kemarin.

"Kemarin sudah kita laksanakan persidangan secara online," katanya.

Dia mengatakan sidang perdana secara daring itu dilaksanakan dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan terdakwa Hamid Nur dan kawan-kawan.

Agenda sidang itu adalah pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pleidoi atau pembelaan yang telah dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.

"Saat itu, majelis hakim yang mengadili perkara itu berada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang bersama penasihat hukum terdakwa. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang, dan penuntut umum berada di Kantor Kejari Kampar," ujarnya pula.

Ternyata, kegiatan itu berhasil dilakukan, dan Sabar mengatakan akan berupaya sebaik mungkin untuk menerapkan metode yang sama pada sidang-sidang selanjutnya.

Proses persidangan melalui video conference, kata Sabar, juga dilakukan menanggapi instruksi pimpinan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di tengah mewabahnya Virus Corona.

Langkah itu ditindaklanjuti dengan koordinasi antara pengadilan dan pihak lapas yang kembali ditingkatkan, sehingga semua persidangan bisa dilakukan secara daring.

"Untuk Kamis besok, ada juga beberapa persidangan yang akan digelar secara online," ujarnya pula.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi Corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan seluruh kejaksaan tinggi se-Indonesia.
 

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020