Polisi menghargai setiap orang atau pihak yang menyampaikan aspirasi tetapi dalam koridor perundang-undangan yang berlaku
Kendari (ANTARA) - Penyidik gabungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Kendari mengenakan wajib lapor terhadap belasan pengunjukrasa tanpa legalitas dan melanggar Maklumat Kapolri.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek, di Kendari, Rabu, mengatakan keterangan dan data yang diberikan kepada penyidik dianggap mencukupi.

"Mereka (pengunjukrasa) sudah pulang namun dalam pemantauan. Kalau melakukan pelanggaran serupa (unjuk rasa) atau pelanggaran hukum lainnya mereka harus bertanggung jawab secara hukum," kata Proyek.
Baca juga: FPKS DPRD Kendari sumbang Rp100 juta antisipasi COVID-19

Belasan pengunjukrasa bersama rekan-rekan mereka yang menamakan diri Aliansi Rakyat Sultra, Selasa (24/3), dihentikan sebagai konsekuensi Maklumat Kapolri yang melarang kegiatan mengumpulkan massa.

Kapolri mengirim maklumat berdasarkan Surat Nomor 2/Mak/III/2020 tentang Kepatutan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Personel gabungan patroli mengimbau warga Kendari menghindari pertemuan sebagai upaya mencegah COVID-19. (Sarjono/ANTARA)


Selain mengamankan pengunjukrasa, polisi juga membawa 4 unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana pendemo.

Dalam aksinya pengunjukrasa menuntut pembatalan pembahasan Omnibus Law yang sedang bergulir dan penuntasan kasus penembakan mahasiswa Randi.

"Polisi menghargai setiap orang atau pihak yang menyampaikan aspirasi tetapi dalam koridor perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam menyampaikan aspirasi tidak memiliki izin dari pihak berwajib.
Baca juga: Terkait WNA China di Kendari, Komisi III panggil Kapolri-Menkumham

Pewarta: Sarjono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020