Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian melakukan realokasi anggaran belanja perjalanan dinas, rapat dan pertemuan sebesar Rp700 miliar untuk digunakan pada kegiatan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono menjelaskan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran akan digunakan untuk mendukung ketersediaan pangan, seperti pengembangan pasar tani dan kegiatan padat karya, di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Rencana kegiatan realokasi dan refocussing tersebut sekitar Rp700 miliar. Untuk realokasi anggaran sedang proses, dan kegiatan sesegera mungkin dilaksanakan," kata Momon saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Momon menjelaskan saat ini kegiatan pasar tani sudah mulai berjalan di bawah Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Pasar atau toko tani ini akan menyediakan bahan pangan pokok dengan harga normal sesuai harga acuan.

Baca juga: Kementan pasang empat booth disinfektan cegah penyebaran Covid-19

Sementara itu, Kementan juga memperkuat kegiatan padat karya sektor pertanian bagi para petani.

Kementan sendiri sudah lama menjalankan program padat karya, yakni kegiatan produktif yang dilaksanakan dalam rangka memberikan kesempatan kerja dan menambah penghasilan bagi penganggur dan setengah menganggur pada saat musim sepi panen/kerja.

Fokus utama program tersebut adalah pembangunan infrastruktur pertanian, seperti pembangunan jalan usaha tani, rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan embung, atau pengembangan prasarana dan sarana pertanian lainnya dengan melibatkan warga atau swadaya masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan dan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Maret 2020.

Baca juga: Kementan ajak konsumsi ubi ungu tingkatkan imunitas hadapi COVID-19

Pertimbangan Inpres ini, dikutip dari setkab.go.id, Senin, menyebutkan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020.

Maka, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan "refocussing" kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Secara umum dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para gubernur seluruh Indonesia; dan para bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Salah satu instruksi dari Inpres tersebut, yakni mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan COVID-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020