Timika (ANTARA) - Bupati Mimika, Provinsi Papua Eltinus Omaleng menginstruksikan penutupan seluruh aktivitas penerbangan komersial maupun perintis dari dan menuju Bandara Mozes Kilangin Timika, serta pelayaran kapal penumpang di Pelabuhan Pomako terhitung mulai Kamis (26/3) hingga 9 April 2020.

Penegasan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Mimika, yang disampaikan pada pertemuan bersama Pemkab Mimika dengan DPRD, Forkopimda, BUMN, perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia, serta berbagai lembaga pemerintah maupun swasta di Hotel Grand Mozza, Timika, Rabu petang.

Instruksi itu juga menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Gubernur Papua Lukas Enembe dengan jajaran Forkopimda Provinsi Papua dengan para Bupati/Walikota se-Papua yang berlangsung di Jayapura pada Selasa (24/3).

Baca juga: Belum ditemukan kasus COVID-19 di Mimika

Selain penutupan penerbangan komersial dan pelayaran kapal penumpang, instruksi Bupati Mimika itu juga berisi 14 poin yang wajib ditaati seluruh warga Mimika.

Instruksi Bupati Mimika tersebut, adalah mengimbau seluruh penduduk di Mimika baik WNI maupun WNA agar tetap berada di rumah dengan melakukan social distancing, melakukan karantina mandiri atas inisiatif sendiri atau pembatasan penduduk, pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit.

Selanjutnya, petugas kesehatan akan melakukan penerapan 3T (trace, test, treat) atau lacak periksa dan pengobatan, khususnya di daerah yang terpapar. Selain itu, melakukan pembatasan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Mimika, menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan aspek medis lainnya, termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan, pengendalian, serta penanggulangan COVID-19.

Pemkab Mimika akan memberikan insentif risiko kerja dan alat pelindung diri sesuai standar kepada tenaga medis dan paramedis, serta petugas lainnya yang dianggap perlu dan terlibat langsung dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika juga memberlakukan batas waktu aktivitas masyarakat guna memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain, yaitu antara pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Baca juga: Bocah laki-laki satu tahun di Mimika masuk kategori PDP

Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika didukung TNI-Polri akan melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar menaati imbauan pemerintah serta melaksanakan social distancing.

Hal lain yang juga diatur dalam instruksi adalah penghentian pergerakan penduduk lokal Papua, baik antarkabupaten, antardistrik dan antarkampung di Kabupaten Mimika serta membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah bagi semua umat beragama yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Bupati Mimika mengimbau umat beragama di wilayahnya melakukan doa dan puasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menyelamatkan umat di atas Tanah Papua pada umumnya dan khususnya Kabupaten Mimika dari wabah COVID-19.

Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tangga 26 Maret hingga 9 April 2020 dan akan dievaluasi sambil mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Setiap orang di Kabupaten Mimika juga wajib bersedia untuk melakukan tes medis terkait COVID-19 yang dianjurkan oleh petugas medis guna memutuskan status medisnya.

Pertemuan dipimpin Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan dihadiri oleh Wakil Bupati Johannes Rettob, Penjabat Sekda Mimika Marthen Paiding dan Ketua DPRD Robby Omaleng.

 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020