Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan memprioritaskan tes cepat (rapid test) virus corona atau COVID-19 kepada masyarakat yang tinggal di daerah terjangkit.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu, memastikan sebanyak 10 ribu alat tes cepat bantuan dari Pemerintah Pusat tiba malam ini.

"Baru bisa efektif didistribusikan ke berbagai daerah pada Kamis, 26 Maret 2020. Pendistribusiannya akan kami lakukan proporsional, yaitu dengan memprioritaskan daerah yang terjangkit," ujarnya.

Gubernur Khofifah mencontohkan di daerah terjangkit seperti Kota Surabaya yang tentu banyak rumah sakit membutuhkan peralatan itu.

Selain Kota Surabaya, sejumlah kabupaten/kota lainnya di wilayah Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai daerah terjangkit COVID-19, seperti Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Magetan dan Malang Raya.

"Selain di daerah terjangkit, pendistribusian tes cepat l juga akan kami prioritaskan ke daerah-daerah yang memiliki pasien dalam pemantauan (PDP) COVID-19 dengan jumlah terbanyak," ucapnya.

Baca juga: Hasil tes cepat, 25 senior Hipmi Jabar negatif COVID-19

Baca juga: Warga antre tes cepat COVID-19 di RSUD Pasar Minggu

Baca juga: Persiapan diri sebelum jalani "rapid test corona"


Sementara itu, Koordinator Rumpun Kuratif Gugus Tugas Corona Jatim sekaligus Dirut RSUD dr Soetomo dr Joni Wahyuhadi memastikan peralatan tes cepat segera didistribusikan melalui Dinas Kesahatan di masing-masing kabupaten/kota dan rumah sakit rujukan.

"Kami evaluasi rumah sakit yang merawat pasien positif atau PDP diduga COVID-19 akan mendapatkan lebih banyak," katanya.

Menurut dia, 10 ribu alat tes cepat yang diberikan Pemerintah Pusat tersebut memang masih kurang dan berharap Pemprov Jatim bisa memperoleh bantuan lebih banyak lagi.*

Baca juga: Tes massal cepat COVID-19 masih berlangsung di Jaksel

Baca juga: Tim pakar lebih rekomendasikan tes cepat berbasis antigen

Baca juga: Mendagri: Alat tes cepat COVID-19 akan dibagikan ke daerah

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020