sementara untuk pelaku usaha telah dibatasi hingga jam 20.00 WIT
Jayapura (ANTARA) - Kepala Polres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas memperingatkan warga di ibu kota Provinsi Papua itu untuk tidak melakukan keramaian atau mengurangi aktivitas di luar rumah guna pencegahan penyebaran virus corona.

"Untuk meminimalisir penyebaran virus corona, kami dari pihak kepolisian tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk membuat kegiatan keramaian, baik di dalam maupun luar gedung, hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)," katanya di Kota Jayapura, Rabu.

Ia memastikan apabila ada keramaian masyarakat, akan diambil tindakan tegas dengan membubarkannya.

Bahkan, Polres Jayapura Kota sudah tidak mengeluarkan izin keramaian untuk segala bentuk kegiatan.

“Kami sudah tidak memberikan izin kegiatan dalam bentuk apapun, sejak dua minggu lalu, namun apabila nantinya ditemukan ada titik keramaian maka kami akan bubarkan, termaksuk di daerah tempat wisata,” katanya.

Baca juga: Polda Jatim-TNI akan bubarkan tempat keramaian cegah COVID-19

Mantan Kapolres Jayapura itu juga memastikan sampai dengan 17 April mendatang tidak ada satu tempat hiburan malam dibuka, sesuai dengan instruksi Wali Kota Jayapura.

“Sampai tanggal 17 April mendatang dapat dipastikan tempat hiburan malam, pantai pijat, dan salon serta juga tempat rekreasi di Kota Jayapura di tutup, sementara untuk pelaku usaha telah dibatasi hingga jam 20.00 WIT,” katanya.

Ia mengatakan langkah tegas untuk membatasi kegiatan masyarakat tidak lain untuk kebaikan bersama demi meminimalisasi dan mencegah penyebaran virus corona di Kota Jayapura, mengingat virus tersebut berbahaya dan mengancam keselamatan orang banyak.

“Mari bersama-sama perangi dan cegah virus corona demi keselamatan kita semua, dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak,” katanya.

Baca juga: Cegah COVID-19 Polri sudah bubarkan sejumlah kegiatan kerumunan warga
Baca juga: Polda Kepri patroli keramaian antisipasi penularan COVID-19

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020