Kendati diperkirakan akan tetap tumbuh positif, pertumbuhan perekonomian tersebut mengalami perlambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor, ...
Purwokerto (ANTARA) - Perekonomian di wilayah eks Keresidenan Banyumas, Jawa Tengah, pada triwulan I dan II tahun 2020 diperkirakan akan tetap tumbuh positif di tengah pandemi COVID-19, kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Purwokerto Samsun Hadi.

"Kendati diperkirakan akan tetap tumbuh positif, pertumbuhan perekonomian tersebut mengalami perlambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain dari sisi pengeluaran maupun sisi produksi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Terkait dengan perlambatan dari sisi pengeluaran, dia mengatakan sumber perlambatan terjadi pada semua kegiatan utamanya konsumsi rumah tangga akibat daya beli masyarakat menurun dan kontraksi pada usaha restoran, hotel, dan transportasi serta kegiatan investasi akibat penundaan investasi pada sejumlah proyek.

Baca juga: Sri Mulyani: IMF proyeksikan pertumbuhan ekonomi global 2020 negatif

Sementara itu dari sisi produksi, kata dia, sumber perlambatan utamanya pada sektor industri akibat terganggunya pasokan bahan baku impor, sektor pertanian sebagai dampak dari sedikit bergesernya panen raya komoditas pangan, sektor transportasi sebagai dampak dari imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar rumah dalam rangka pencegahan COVID-19, dan sektor konstruksi sebagai dampak dari penundaan sejumlah proyek swasta maupun pemerintah.

"Sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial diperkirakan meningkat seiring dengan upaya pemerintah mengendalikan penyebaran wabah COVID-19. Khusus untuk konsumsi pemerintah, diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan pada triwulan II tahun 2020 terutama untuk belanja bantuan sosial, sedangkan untuk belanja pegawai akan tumbuh melambat akibat tertundanya belanja perjalanan dinas pegawai," jelasnya.

Samsun mengatakan terkait dengan dampak penyebaran COVID-19 terhadap kondisi perekonomian saat ini, BI bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi secara erat dalam rangka pengelolaan stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan fiskal, dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan meminimalisasi dampak kepada masyarakat akibat dampak-dampak COVID-19 tersebut.

Menurut dia, BI juga terus melakukan langkah-langkah memperkuat stabilisasi di pasar valuta asing (valas), pasar keuangan, bersama pemerintah dan OJK dalam penyediaan sumber pembiayaan dari perbankan, yaitu penurunan suku bunga kebijakan, stabilisasi nilai tukar rupiah, injeksi likuiditas dalam jumlah yang besar baik likuiditas rupiah maupun valas, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di domestik maupun luar negeri.

Selain itu, kata dia, relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa neto, pelonggaran makroprudensial agar tersedianya pendanaan bagi eksportir, importir, dan UMKM.

Sementara itu pada sistem pembayaran, lanjut dia, BI menjamin ketersediaan uang layak edar yang higienis dan mendorong penggunaan pembayaran nontunai termasuk melalui perpanjangan masa berlakunya Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen untuk QRIS dari Mei 2020 menjadi September 2020 yang disepakati bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

"Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020 dalam rangka mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk memitigasi penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Presiden umumkan 9 langkah cegah perlambatan ekonomi

Samsun mengatakan penyesuaian jadwal tersebut meliputi kegiatan operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI RTGS), yakni penarikan kas yang sebelumnya pukul 06.30-11.00 WIB menjadi pukul 06.30-11.00 WIB, transaksi nasabah dan penerimaan negara yang sebelumnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi pukul 06.30-15.00 WIB, transaksi pemerintah dan antarbank yang sebelumnya pukul 06.30-17.00 WIB menjadi pukul 06.30-15.30 WIB, cut off warning BI RTGS yang sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB, pre cut off BI RTGS yang sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi pukul 16.30 WIB, dan cut off BI RTGS sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB.

Selain itu, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN-BI), yakni siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler yang sebelumnya sembilan kali per hari menjadi delapan kali per hari, setelmen pengembalian prefund kredit yang sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB, layanan kliring warkat debit zona 2 yang sebelumnya pukul 14.30 WIB menjadi pukul 13.30 WIB, setelmen layanan penagihan reguler yang sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi pukul 14.30 WIB, serta setelmen pengembalian prefund debit yang sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi pukul 15.00 WIB.

"Demikian pula dengan kegiatan operasional kas berupa layanan setoran dan penarikan bank yang sebelumnya pukul 08.00-12.00 WIB menjadi pukul 08.00-11.00 WIB," kata Samsun. ***1***

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020