Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan proses hukum terhadap ASN yang menjadi tersangka hilangnya ratusan masker di RSUD Pagelaran pada pihak berwajib meskipun sanksi hukum pemecatan sudah jelas akan diterapkan.

"Kita serahkan ke pihak berwajib, berdasarkan kode etik sudah jelas akan dipecat. Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan ASN tersebut dengan dalih untuk makan padahal untuk foya-foya," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi Kamis.

Baca juga: Tiga pegawai RSUD Pagelaran, satu penadah tersangka pencurian masker

Baca juga: RSUD Pagelaran Cianjur catat 470 kotak masker hilang dicuri

Baca juga: 6 juta masker corona Jerman hilang di bandara Kenya


Ia menjelaskan, sesuai dengan prosedur yang berlaku aparatur yang melakukan tindak kriminal akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan terlebih yang dicuri adalah alat kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis dalam penanganan COVID-19.

Di saat orang lain sangat membutuhkan masker, tutur dia, oknum yang merupakan staf bagian pelayanan medik itu, malah memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan pribadi.

"Kami serahkan prosesnya ke pihak berwajib, intinya kami mengutuk perbuatan yang mencoreng nama baik apartur negara," katanya.

Sementara otak pelaku pencurian ASN atas nama Isef Suherlan, saat ditanya petugas mengaku terpaksa mencuri masker tersebut untuk makan dan kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli sepeda motor.

"Sangat ironis pengakuannya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari sementara statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kami sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena pelaku Isef mematikan CCTV yang ada di lingkungan rumah sakit," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto.

Setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi dan berdasarkan hasil pengembangan petugas di lapangan, didapat tiga nama pelaku yang sebanyak empat kali menguras ratusan kotak masker dari dalam gudang farmasi rumah sakit.

"Nama tersangka kami dapatkan setelah dilakukan pengembangan dari saksi dan pemeriksaan silang terhadap para tersangka. Saat ini ketiganya sudah mendekam di ruang tahanan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020