Jakarta (ANTARA) - Asuransi Jiwa Generali memberikan perlindungan tambahan 10 persen dari uang pertanggungan (UP) hingga maksimal Rp500 juta kepada pemegang polis yang positif mengidap COVID-19.

"Kami ingin memastikan nasabah terlindungi dengan baik dan memiliki ketenangan pikiran di tengah penyebaran virus Corona," kata CEO Generali Indonesia Edi Tuhirman dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perlindungan tambahan itu untuk pemegang polis individu produk iPLAN yang baru bergabung sejak 16 Maret 2020, jika nasabah positif terdiagnosa COVID-19.

Perluasan manfaat itu, lanjut dia, berlaku hingga hingga 30 September 2020.

Baca juga: AAJI sebut polis asuransi tidak kecualikan kasus corona

Bagi nasabah dengan polis aktif saat ini, kata dia, perusahaan ini memberikan perlindungan tambahan berupa perpanjangan masa tenggang pembayaran premi nasabah yang terdiagnosa COVID-19 selama nasabah dalam masa perawatan rumah sakit.

Selain itu, pihaknya juga memberikan tambahan santunan duka sebesar Rp10 juta bagi nasabah individu yang meninggal dunia akibat COVID-19.

Kedua program tambahan itu juga berlaku hingga 30 September 2020.

Baca juga: KBRI imbau WNI gunakan asuransi perjalanan bila ke Singapura

Untuk memudahkan jangkauan nasabah atas perlindungan kesehatan, perusahaan asuransi jiwa ini juga telah bekerja sama dengan lebih dari 1.800 jaringan provider se-Indonesia untuk melayani nasabah.

Pelayanan itu mulai dari rumah sakit, laboratorium dan layanan kesehatan lainnya, yang bisa diakses dengan sistem tanpa menggunakan uang tunai.

Tidak hanya di dalam negeri, pihaknya juga telah bekerja sama dengan lebih dari 100 rumah sakit di seluruh dunia.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020