Padang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang menghentikan sementara pengurusan dokumen kependudukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

"Pelayanan ini kita tutup mulai 26 Maret 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Yang jelas sampai wabah COVID-19 ini mulai mereda," kata Kepala Disdukcapil Padang Muji Susilawati, di Padang, Kamis.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk saat ini pengurusan dokumen kependudukan tersebut akan dipindahkan sementara waktu ke kecamatan masing-masing.

Baca juga: Sudin Dukcapil Jaksel tutup sementara layanan tatap muka
Baca juga: Sudin Dukcapil Jakbar tak buka layanan tatap muka antisipasi COVID-19


"Dengan demikian masyarakat tidak perlu beramai-ramai ke Disdukcapil," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan biasanya banyak masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcapil berupa pengurusan akta kelahiran, KTP-E, dan dokumen lainnya.

Ia juga menyebutkan biasanya sebelum COVID-19 mewabah, pelayanan pengurusan dokumentasi kependudukan di Disdukcapil mencapai sekitar 500 dokumen.

Baca juga: Wali Kota Padang sumbangkan gaji enam bulan untuk penanganan COVID-19

Kemudian beberapa hari sebelumnya mengalami penurunan. Hal itu juga disebabkan karena Disdukcapil menerapkan kebijakan jaga jarak aman antara pengunjung untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Wabah COVID-19 merupakan penyakit yang cepat sekali penularannya. Apalagi di tengah-tengah keramaian. Untuk itu pelayanan di Disdukcapil ditutup sementara," kata dia.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak panik dan mematuhi aturan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah termasuk di tengah-tengah keramaian.

"Kalau sekiranya tidak terlalu penting lebih baik hindari dulu tempat keramaian berupa mengurus dokumen kependudukan jika tidak terlalu mendesak lebih baik diundur dulu ke kantor camat," kata dia.
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020